Notification

×

Iklan

Iklan

Tumundo : 1 Bulan Kerja Berhak Dapat THR

Rabu, 07 Juni 2017 | 22:44 WIB Last Updated 2017-06-07T15:02:23Z
Komentar.co.id - Pekerja atau buruh yang baru bekerja selama sebulan sudah berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) dari perusahan tempatnya bekerja.

“Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR", kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Utara Ir Erni Tumundo MSi, Rabu (07/06/2017).

Dirinya menambahkan, pekerja yang masa kerjanya dibawah 1 tahun (12 bulan), perhitungan THR didasarkan jumlah bulan masa kerja dibagi dua belas lalu jumlah tersebut dikalikan satu bulan upah (gaji pokok).

Tumundo mengingatkan, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI nomor 3 tahun 2017, perusahan wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

"Surat edaran Menaker, segera akan ditindaklanjut ke kabupaten dan kota lewat surat edaran dari gubernur", ujar Tumundo sembari menyebutkan ada posko-posko yang disiapkan di Disnaker kabupaten/kota bagi pekerja/buruh yang ingin mengadu terkait THR. (ven)



×
Berita Terbaru Update