Kabid PTGK Diknas Sulut Christian Sumampow |
Komentar.co.id Manado - Adanya pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Propinsi, berbuntut keterlambatan pembayaran gaji seluruh Guru-guru yang ada di Sulut. Pasalnya hingga memasuki Februari, sebagian besar belum menerima gaji maupun tunjangan bulan Januari.
“ Kalau tidak salah sudah sejak bulan Oktober 2016 prosesnya sudah berjalan, tapi sampai saat ini belum beres. Gaji bulan Januari belum kami terima, karena banyak persyaratan yang justru kami urus sendiri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab kalau belum tuntas, gaji kami belum bisa diambil, “ keluh sejumlah guru SMA di Manado Kamis (2/2-2017).
Sementara itu saat dikonfirmas, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Guru dan Kependidikan (PTGK) Diknas Sulut Christian Sumampow, SH, M.Ed membantah kalau pihaknya kurang koodinasi dengan pemerintah Kota maupun Kabupaten. Menurutnya konsekwensi dari proses pelimpahan
kewenangan dari Kabupaten/Kota ke propinsi yang berakibat keterlabatan pembayaran gaji Guru merupakan hal yang biasa.
“ Biasalah namanya proses pemindahan pertama. Memang ada keterlambatan pembayaran gaji Guru. Namun saat ini sudah tidak ada masalah, semua gaji guru telah disalurkan. Mudah-mudahan bulan ini (Februari), gaji guru-guru sudah bisa disesuaikan.’ ucap Sumampou.
Dia mengakui ada beberapa kendala yang menjadi penyebab terlambatnya pembayaran gaji guru. Karena menurutnya, ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang mesti dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah di masing-masing Kabupaten/Kota.
Dalam hal tersebut menurut Sumampou, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pembayaran, namun ada beberapa Kabupaten/Kota yang terlambat memasukan data SKPP guru-guru yang ada, sehingga berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji karena beberapa kabupaten/kota justru memasukan data SKPP tanggal 25 dan 26 Januari.
“ Sebenarnya proses pengurusan SKPP tersebut hal yang biasa dalam hal pemindahan seorang pegawai. Contohnya ada pegawai pindah ke SKPD lain, SKPD lama harus buat SKPP. Hal tersebut menjelaskan bahwa SKPD lama sudah tidak membayar lagi gaji pegawai tersebut. “ terangnya.
Namun menurut dia tidak semua Kabupaten/Kota terlambat memasukan data SKPP, karena ada Kabupaten telebih dahulu melengkapi berkas SKPP sehingga gaji Guru justru sudah terbayarkan
pada pertengahan Bulan Januari lalu.
“ Contohnya Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) gaji guru-guru disana sudah dibayarkan tanggal 15 Januari. Karena saat proses pengalihan, sudah lengkap dengan SKPP untuk masing-masing guru. “ pungkasnya. (stem)