KOMENTAR.CO.ID MANADO -Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggomalut Selasa (12/4-2016) menggelar acara Gathering dengan Wajib Pajak maupun para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ada di Manado sebagai salah satu bentuk sosialisasi mengenai e-Faktur dan dirsangkaikan dengan penyuluhan e-SPT yang merupakan pelaporan berbasis elektronik.
Hal tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dirjen pajak nomor KEP-138/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik. Kakanwil Ditjen pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan dihadapan ratusan pengusaha di Manado mengungkapkan masih rendahnya PKP yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan melalui e-SPT.
Menurut Hendrawan tujuan dilaksanakannya gathering bersama pengusaha antara lain agar terbangun hubungan yang baik antara kanwil DJP Sulutenggomalut dan pengusaha. Dengan kegiatan tersebut diharapkan PKP bisa memahami tentang imlementasi e-faktur yang akan berlaku tanggal 1 Juli 2016. Selain itu diharapkan ada peningkatan Wajib pajak badan yang melaporkan e-SPT (SPT Tahunan).
“Sosialisasi ini sangat penting agar PKP maupun Wajib Pajak Badan ada peningkatan dalam hal pelaporannya. Ini akan kami lakukan di seluruh wilayah DJP Sulutenggomalut secara bertahap nanti. Sebagai langkah awal sosialisasi ini dilaksanakan di Manado.” pungkasnya. (stem)
Hal tersebut merupakan implementasi dari keputusan Dirjen pajak nomor KEP-138/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat faktur pajak berbentuk elektronik. Kakanwil Ditjen pajak Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan dihadapan ratusan pengusaha di Manado mengungkapkan masih rendahnya PKP yang memiliki kewajiban menyampaikan laporan melalui e-SPT.
Menurut Hendrawan tujuan dilaksanakannya gathering bersama pengusaha antara lain agar terbangun hubungan yang baik antara kanwil DJP Sulutenggomalut dan pengusaha. Dengan kegiatan tersebut diharapkan PKP bisa memahami tentang imlementasi e-faktur yang akan berlaku tanggal 1 Juli 2016. Selain itu diharapkan ada peningkatan Wajib pajak badan yang melaporkan e-SPT (SPT Tahunan).
“Sosialisasi ini sangat penting agar PKP maupun Wajib Pajak Badan ada peningkatan dalam hal pelaporannya. Ini akan kami lakukan di seluruh wilayah DJP Sulutenggomalut secara bertahap nanti. Sebagai langkah awal sosialisasi ini dilaksanakan di Manado.” pungkasnya. (stem)