Reportase Sulut - Apabila dalam tahapan verifikasi calon Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atau independen yang hanya memiliki dukungan kurungan, maka pasangan tersebut wajib menambah dua kali dari jumalah yang kurang, hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Bitung, Sammy Rumamby kepada awak media, Kamis (11/06).
Verifikasi faktual akan dilaksanakan oleh PPS, apabila dari 200 dukungan KTP ternyata 50 orang tidak bisa ditemui oleh petugas PPS, Panwas dan Tim dari pasangan calon, maka diberikan dua kali kesempatan untuk menghadirkan ke - 50 orang. Seandainya sampai kesempatan kedua tidak bisa dihadirkan di Kantor Kelurahan, maka 50 KTP tersebut dicoret dari daftar dukungan, ucap Rumamby.
Rumamby juga mengingatkan kepada pasangan calon hanya bisa mendaftar satu kali, apakah itu lewat independen, parpol atau gabungan Parpol. Pasangan tersebut sudah masuk dalam tahapan verifikasi factual dan tidak bisa mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap atau meninggal dunia, pungkasnya Rumamby.
Dengan jumlah KTP, pasangan calon jalur independen untuk Kota Bitung sekitar 21.868 setelah melewati proses verifikasi, dukungan mereka kurang 200 KTP, hanya 21.668 dan ini harus ditambah 400 KTP atau dua kali lipat dari kekurangan itu, jelasnya.
Apabila dalam verifikasi didapati ada dukungan yang ganda, sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, dukungan KTP hanya berlaku untuk satu pasangan calon, secara otomatis dukungan kepada pasangan lain akan dicoret.
Apabila dalam verifikasi didapati ada dukungan yang ganda, sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, dukungan KTP hanya berlaku untuk satu pasangan calon, secara otomatis dukungan kepada pasangan lain akan dicoret.
Rumamby juga mengingatkan kepada pasangan calon hanya bisa mendaftar satu kali, apakah itu lewat independen, parpol atau gabungan Parpol. Pasangan tersebut sudah masuk dalam tahapan verifikasi factual dan tidak bisa mengundurkan diri, kecuali berhalangan tetap atau meninggal dunia, pungkasnya Rumamby.