Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Polisi Aniaya IRT Hanya Dituntut Dua Bulan Oleh JPU

Kamis, 21 Mei 2015 | 18:52 WIB Last Updated 2015-10-17T05:09:06Z
Reportase Sulut - Persidangan tuntutan kasus penganiayaan Ibu Ramah Tangga yang dilakukan oleh terdakwa seorang oknum Polisi bernama Bripka Tarra Madaung , Rabu pagi (20/05) di Pengadikan Negeri Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, digelar tanpa menghadirkan korban.

Terdakwa yang merupakan seorang aparat Kepolisian Polres Talaud yang menganiaya Ibu Rumah Tangga (IRT), Satria Sumampouw, warga Desa Airmadidi Atas, Lingkungan XI, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara yang mengalami luka memar diwajah samping kiri hanya dituntut oleh Jaksa Pengadilan Umum dengan ancaman hukuman Dua Bulan.

Korban bersama suami yang datang ke Pengadilan Negeri Airmadidi, yang ingin hadir dipersidangan tersebut diberitahukan oleh JPU, Choice Citra bahwa sidang sudah kami gelar pagi dan terdakwa kami tuntut Dua Bulan. Mendengar apa yang telah disampaikan oleh JPU, korban bersama suaminya langsung adu mulut dengan JPU, yang mana, persidangan yang digelar itu tidak sah sama sekali, sebagai pihak korban kami tidak terima dan kami anggap hukum yang ada di PN Airmadidi cacat.

Satria Sumampouw saat dikonfirmasi oleh Reportase Sulut mengatakan, sebagai korban, seharusnya pihak PN mengabari kami, bukan dengan cara diam – diam begini “Masa ley sidang dorang bekeng pagi – pagi kong nyanda kase kabar pa torang keluarga, torang curiga jangan sampai sidang ini so nyanda butul dan pasti ada permainan dibalik semua ini”.

Apa yang telah dilakukan oleh oknum polisi kepada saya tidak terima sama sekali, karena sebanagai oknum seharusnya mengayomi dan melindung masyarakatnya, bukan dengan cara main pukul. Jangan cuman gara – gara sudah konsumsi minuman keras (Mabuk) terus masyarakat diperbuat dengan cara semena – mena, pungkas Satria.

Sedangkan suami korban, Kudus Siwa menjelaskan, dipersidangan putusan nanti, kami akan menduduki PN dengan jumlah masa yang banyak, kami berharap, Majelis Hakim dan JPU bisa  bersikap arif dan adil dalam memutuskan hukuman kepada terdakwa. Karena dalam Kitab Undang – Undang, Pasal 351 ayat 1 menjelaskan, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama Dua Tahun Delapan Bulan.
×
Berita Terbaru Update