Notification

×

Iklan

Iklan

Belasan Warga Tidak Diperkenankan Masuk Minut Lantaran Reaktif

Rabu, 30 Desember 2020 | 23:55 WIB Last Updated 2020-12-30T15:57:14Z


MNUT KOMENTAR-Belasan warga yang luar Kabupaten Minahasa Utara terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya saat melintas di Pos Pengamanan Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di Zero Point Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi, Rabu (30/12/2020) siang.


Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan rapid tes oleh petugas yang berjaga di Pos Pengamanan, hasil rapid belasan warga tersebut menunjukan reaktif.


Kesebelas warga tersebut yang datang berasal dari Bitung, Manado dan Minsel itu kemudian didata dan diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya dan menjalani isolasi mandiri.



Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau menjelaskan, kegiatan ini untuk memutus rantai penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Minahasa Utara jelang pergantian Tahun Baru.


Dalam kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Kesehatan.



“Dalam razia ini dilakukan pemeriksaan KTP dan apabila ditemukan warga memiliki KTP di luar Kabupaten Minut tanpa disertai Surat Rapid Test maka yang bersangkutan langsung mengikuti rapid test di Pos Terpadu,” ucap AKBP Grace Rahakbau.


Kegiatan serupa juga dilaksanakan di Pos Pengamanan di Kauditan. Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Kauditan AKP Poljte Moningkey tersebut, aparat gabungan mendapati 2 warga menunjukan hasil reaktif.(Jovan)

×
Berita Terbaru Update