Notification

×

Iklan

Iklan

EMPAT PENGEDAR PIL KOPLO DITANGKAP POLISI

Jumat, 23 Oktober 2020 | 12:28 WIB Last Updated 2020-10-23T04:28:03Z


KULON PROGO KOMENTAR-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulon Progo, menangkap empat pengedar pil koplo atau Pil Yarindo.

Empat pengedar itu adalah RMM (17) warga Pengasih, ABS (17) warga Purworejo, EP (22) warga Purworejo dan SP (26) warga Purworejo.

Hanya saja RMM dan ABS tidak dilakukan penahanan karena masih di abwah umur.

"RMM dan ABS tidak ditahan karena masih di bawah umur, selanjutnya  tergantung putusan hakim,"ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo Iptu Jatmiko, Kamis (22/10/2020).


Dijelaskan Jatmiko, penangkapan berawal dari pelaku W yang ditangkap di depan RM Cemoro Jajar, Kalurahan Sogan, Kapanewon Wates, Kulon Progo pada tanggal 22 September 2020, dari tangan pelaku polisi menyita 18 butir pil Yarindo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, W mengaku obat itu diperoleh dari RMM dengan cara membeli seharga Rp100 ribu.

Polisi kemudian mendatangi rumah RMM dan menyita 12 butir pil Yarindo.


RMM mengaku memperoleh pil tersebut dari ABS dengan cara membeli sebanyak 50 butir seharga Rp 250 ribu.


Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mengamankan 52 butir pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok.


"Pelaku ABS ini mengaku mendapatkan pil itu dari EP sebanyak 400 butir dengan harga Rp 800 ribu. Selain itu, ia juga meminta 100 butir kepada EP secara gratis," kata Jatmiko.


Adapun pelaku EP yang juga berhasil diringkus diketahui memiliki 950 butir pil Yarindo.


Sementara EP mengaku , mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp 800 ribu dari SP.

SP mengaku mendapatkan pil secara online seharga Rp 650.000.


Dari kasus pengedaran obat terlarang tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 82 butir yang diduga pil Yarindo, 1 buah bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah bungkus rokok Dunhill, 1 buah bungkus rokok Lucky Strike, 1 buah HP merek Xiaomi A2 Lite warna hitam, 1 buah HP merek Vivo V 11 pro warna hitam, 1 buah HP merek Xiaomi Note 4 warna gold, uang sejumlah Rp 265.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, 3 buah KTP.


Sementara, pelaku SP adalah residivis kasus yang sama dan baru keluar pada April 2020 setelah mendapatkan program asimilasi.


Ia yang dihadirkan saat konferensi pers mengaku nekat menjual obat terlarang tersebut karena mendapat pesanan dari EP.


Sedangkan pelaku EP yang juga residivis kasus pencurian dan baru keluar pada September 2019 mengaku nekat berjualan pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Pil koplo itu saya jual Rp 100 ribu untuk 100 butir," katanya.


Adapun pelaku dikenakan pasal 197 dengan 

Para pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 dengan denda Rp1 miliar atau hukuman penjara 15 tahun.(scp/tj/dll)

Penulis Donald Laukon

Biro komentar yogyakarta


×
Berita Terbaru Update