Notification

×

Iklan

Iklan

PASLON JPAR-AI DAN 3 PASLON LAINNNYA, SAH SEBAGAI PESERTA PILKADA MANADO

Rabu, 23 September 2020 | 16:43 WIB Last Updated 2020-09-23T12:28:50Z



MANADO KOMENTAR -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sidang Pleno yang dipimpin Ketua , Jusuf Wowor bersama anggota Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer. Rabu (23/9/2020).

Sekitar pukul 11.00 Wita akhirnya KPU menetapkan perbaikan dari empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado periode tahun 2020-2025,  telah memenuhi syarat (MS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Dari pantauan wartawan komentar.co.id, personil KPU secara bergilir membacakan hasil penelitian perbaikan prasyarat empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado.

Setelah itu Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor mengatakan bahwa penetapan empat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Manado sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada. “Sekarang kami tinggal menunggu LO masing-masing paslon untuk diserahkan berita acara penetapan,” katanya

Berdasarkan berita acara, hasil verifikasi terhadap dokumen perbaikan Andrei Angouw (AA) dan Richard Sualang (RS) dinyatakan telah memenuhi syarat. Begitupun verifikasi dokumen perbaikan paslon Mor Dominus Bastiaan (Mor) dan Hanny Joost Pajouw (HJP) memenuhi syarat.

Sementara paslon Julyeta PA Runtuwene (JPAR) dan Harley Ai Mangindaan (Ai)  berdasarkan pembacaan berita acara, hasil verifikasi dokumen perbaikan telah memenuhi syarat serta paslon ke-4 Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (SS) sesuai hasil verfikasi dokumen perbaikan juga memenuhi syarat. (Alpin)
×
Berita Terbaru Update