MANADOKOMENTAR- Komisioner Komisi Pemilihan Umumi (KPU),Sulut Meidy Tinangon,SSi, MSi membuka kotak tanggapan masyarakat, terhadap tiga pasangan bakal Calon(paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Kata, Meidy Tinangon, Bawaslu dan kepolisian,ikut menyaksikan buka kotak tanggapan masyarakat, di Kantor KPU Sulut jumat 11/9.2020.
" Setelah kami membuka kotak, ternyata tidak ada tanggapan dari masyarakat, karena itu kami masih akan memberi kesempatan sampai tanggal 21 september, kepada masyarakat untuk bisa memberi tanggapan terkait dokumen syarat calon dan syarat pencalonan dari ke tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur," Kata Meidy Tinangon kepada sejumlah wartawan.
Di katakan Tinangon, di beri kesempatan sampai 21september untuk adanya tanggapan dari masyarakat, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU, tentang pencalonan, yakni pemberian tanggapan sampai pada satu hari sebelum di adakan rapat pleno verifikasi dokumen syarat Calon,
Selanjutnya menurut Meidy pada tanggal 23 September KPU Sulut akan menetapkan rapat pleno penetapan pasangan Calon pada pemilihan pilkada 9 desember apakah paslon tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil-hasil dokumen syarat Calon.
(JO-VAN)