MANADOKOMENTAR- Aparatur Sipil Negara(ASN), harus berhati-hati dalam memberi dukungan kepada bakal Calon Kepala daerah, sebab undang-undang no 5 tahun 2014, tentang ASN dan undan-undang pemerintah lainya itu melarang seorang ASN terlibat dalam mendukung pasangan Calon Kepala daerah,
Seorang ASN, jika terbukti mendukung bakal Calon Kepala daerah, dapat di ajukan ke Komisi ASN, untuk mendapatkan sanksi administrasi, hal tersebut di Katakan DR. Herwyn Malonda Spd, SH,MH,MPd.
"Komisi ASN berhak menindak pelanggaran berupa sanksi administrasi kepada ASN, jika hal itu terbukti mendukung terhadap bakal calon kepala daerah, namun di katakan Herwyn bentuk pelanggaran tersebut, adalah pelanggaran undang-undang pemerintah lainya seperti misalnya ucapan, tindakan atau keputusan, itu dapat kami sampaikan ke Komisi ASN, dan ini sudah ada beberapa yang kami sampaikan," Ucap Herwyn kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu rabu12/8.2020.
Lanjut Kata Herwyn, jika sampai pada penetapan bakal Calon, di harapkan tidak melibatkan ASN, namun jika ASN terlibat dalam pasca penetapan Calon, maka ada konsekwensinya,
Setelah di tetapkan pasangan Calon, kemudian melibatkan ASN dan menguntungkan pasangan Calon, konsekwensinya pasangan Calon Kepala daerah tersebut bisa didiskualifikasi, "Ungkapnya Herwyn Malonda, Ketua Bawaslu Sulut.
(John Vandersloot).