Notification

×

Iklan

Iklan

Sempat Ditunda Akibat Pandemi Covid-19, KPU Bitung Kini Siap Lanjutkan Tahapan

Jumat, 10 Juli 2020 | 22:00 WIB Last Updated 2020-07-10T14:00:27Z

BITUNG KOMENTAR-Tahapan Pemilihan 2020 tetap berlanjut di tengah pandemi covid-19. Untuk itu KPU Kota Bitung (10/06/2020) melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Tahun dan Wakil Wali Kota 2020 kepada sejumlah wartawan Kota Bitung, di Fave Hotel, Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.


Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw, pukul 14.17 Wita. Beliau menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan terbitnya PKPU 5 tahun 2020 dan peran media dalam hal memberitaukan semua kegiatan KPU Kota Bitung.

"Sehebat apapun yang dikerjakan KPU Kota Bitung, tanpa rekan rekan wartawan, itu hampa," kata Sumampouw.


Sementara Kepala Bidang Devisi dan Parmas KPU Bitung Idhli Fithriah menyebutkan, semua penyelenggara pemilu sudah di rapid tes, yang dinyatakan reaktif, KPU Bitung memastikan akan mengganti penyelenggara pemilu yang telah dinyatakan reaktif tesebut.

"Iya, yang dinyatakan reaktif KPU akan mengganti penyelenggara itu dengan petugas baru," jelas Fithriah.

Lain hal disampaikan Ketua Devisi Teknis Penyelenggara, Iten Kojongian, bahwa perubahan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan hand sanitizer dan disinfektan. Tak hanya itu, petugas tempat pemungutan suara (TPS) akan mendatangi orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) yang sedang melakukan karantina mandiri pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Petugas TPS akan membawa satu kotak suara dan satu bilik.

"Jadi, ketika hari pemungutan suara, jelas ya yang ODP-PDP pasti nggak mungkin ke luar rumah untuk ke TPS. Kan nggak mungkin. Karena itu, terhadap mereka yang sudah berstatus itu, nanti petugas kami yang akan datang ke rumah-rumah itu. Sudah kami desain membawa satu kotak suara dan satu bilik, lua area TPS juga akan ditambahkan, bilik tempat pencoblosan tidak akan seperti biasanya, kali ini akan bertambah banyak," jalas Kojongian.

Lanjut Kojongian, Pilkada serentak yang sudah ditetapkan tanggal 9 Desember 2020 bisa ditunda, jika terjadi lonjakan Covid-19 luar biasa yang sulit dikendalikan.

"Jika keadaan tidak memungkinkan, katakan kalau korban meningkat, kenaikan luar biasa, pencoblosan bakal ditunda," ujar Kojongian.

Kegiatan sosialisasi yang digelar KPU Bitung bersama insan pers biro Bitung menggunakan standar protokol covid- dengan menjaga jarak tempat duduk yang disediakan. Berakhir pukul 17:00 Wita, ditutup dengan sesi foto bersama dan makan bersama.

×
Berita Terbaru Update