Notification

×

Iklan

Iklan

TAHAP SOSIALISASI SEGERA BERAKHIR. MASUK KOTA MANADO WAJIB BAWA SURAT KERTERANAGAN PERJALANAN

Minggu, 07 Juni 2020 | 20:14 WIB Last Updated 2020-06-07T12:14:44Z
POS KESEHATAN  PANIKI BAWAH KECAMATAN MAPANGET
MANADO KOMENTAR-Penerapan Pos Kontrol Kesehatan sebagaimana diatur lewat Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi akan diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020. Hal itu segera berlaku setelah tahapan sosialisasi yang dilakukan sejak 29 Mei 2020, tidak menunjukan adanya penurunan pasien covid-19.

Hal itu juga disepakati lewat rapat koordinasi dan evaluasi yang dipimpin Walikota Manado, DR, Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat, (05/06/2020) lalu.

Keputusan pemberlakuan secara resmi ditetapkan menyusul adanya persetujuan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Olly Dondokambey dan masa ujicoba serta sosialisasi,
Setelah melakukan diskusi, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan. Surat Keterangan Perjalanan.

Dan untuk untuk mendapatkan surat keterangan perjalanan bisa dari pemrintah kelurahan serta Instansi atau Lembaga tempat bekerja, dan jika berasal dari Kabupaten Surat Keterangan Perjalanan bisa dari Kepala Desa.

Dengan adanya waktu tiga hari pemberlakuan itu, warga diminta
untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, warga tidak kaget, karena sudah mengetahuinya.

"Jadi syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa Surat Keterangan Perjalanan.”tukas Jubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Manado, drg. Sanil Marentek.

Mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar membawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado,"jelas Marentek.

Dan untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah, dan para petugas diminta untuk sopan kepada setiap kendaraan yang melintasi pos control kesehatan.

Dan jika tidak dapat menunjukan surat perjalanan maka secara santun disampaikan, bahwa kendaraan tersebut belum diijinkan untuk masuk ke wilayah kota Manado.

Berikut 16 Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado :
1. Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo)
2. Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan)
3. Kelurahan Mapanget Barat (Koka)
4. Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712)
5. Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru)
6. Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan)
7. Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut)
8. Kelurahan Paal IV Lingkungan V
9. Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng)
10. Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
11. Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket)
12. Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa)
13. Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca)
14. Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin)
15. Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea)
16. Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland)


×
Berita Terbaru Update