Notification

×

Iklan

Iklan

PANSUS LKPJ BUPATI MINSEL 2019, REKOMENDASI 6 SKPD DI PERIKSA

Rabu, 17 Juni 2020 | 11:54 WIB Last Updated 2020-06-17T03:54:36Z

MINSEL KOMENTAR-Pembacaan hasil di rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD merekomendasikan enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ke-enam SKPD yang direkomendasikan yakni Dinas PU, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, BNPB dan Bagian Umum Perlengkapan Sekdakab.
Rekomendasi ke-APH dikarenakan adanya temuan-temuan yang disinyalir telah merugikan keuangan negara.

Mulai dari perencanaan sehingga terjadi penggelembungan anggaran sampai pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek. Keyakinan Pansus tidak lepas setelah melakukan pencocokan antara laporan dengan bukti di lapangan. Rekomendasi dimaksudkan agar menjadi efek jera, sehingga kedepan keuangan negara dapat diselamatkan.

“Untuk Dinas PU kami mendapati potensi kerugian negara pada proyek pekerjaan jalan IKK di Amurang Barat, selain itu ada juga di pembangunan jalan Pakuure-Sapa. Di luar itu tidak menutup kemungkinan juga adanya indikasi kerugian. Kami merekomendasikan pada APH untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebut Ketua Pansus Franky Lelengboto.

Di Dinas Pariwisata menjadi sorotan karena terlalu besarnya anggaran untuk festival-festival, apalagi tanpa imbal balik dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Padahal industri pariwisata justru tidak ada perkembangan yang berarti. Sedangkan indikasi adanya kerugian keuangan daerah ada pada program pembangunan gazebo. Begitu pula dengan pembangunan pusat informasi pariwisata, ruang ganti, kios pariwisata dan pusat jajanan serta dive centre.

“Saat turlap (Turlap) kami mengestimasi anggaran tidak sesuai dengan realisasi anggaran untuk proyek fisik seperti gazebo dan bangunan-bangunan yang berada di sebelah Hotel Sutanraja. Nah kami juga merekomendasikan ke aparat penegak hukum penggunaan jasa pihak ketiga pada pelaksaan even Festival Teluk Amurang dan Pemilihan Toar-Lumimuut. Untuk informasi Pemkab habiskan anggaran Rp 1,9 miliar,” terangnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial ditemukan adanya dugaan bantuan fiktif bagi Karang Taruna. Dari penelusuran ternyata bantuan dan pelatihan yang dianggarkan total Rp 60 juta tidak pernah sampai. Untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Pansus didapati belum dibayarkan pajak dan retribusi galian C di proyek pengaman pantai di Desa Matani. Patut juga diduga pada pekerjaan yang tidak sesuai bestek.

“Kami dari Pansus mendapatkan juga ketidakberesan pada proyek pengadaan bibit di Dinas Pertanian. Penelusuran yang dilakukan oleh Pansus untuk pengadaan bibit pisang misalnya yang anggarannya Rp 1.158 miliar realisasi penyebaran tidak sesuai dengan laporan. Bahkan kelompok tani dipaksakan menandatangani tanda terima kosong, tidak mencantumkan volume. Sedangkan pada bibit bawang putih senilai Rp 7 miliar didapati gagal. Bukan hanya gagal, distribusi bibit juga kami temui bermasalah. Makaanya kami merekomendasikan masuk di APH. Total pengadaan bibit tahun lalu Rp 24.330.000.000,” urai anggota Fraksi PDIP ini.

Terakhir yang dimasukkan pada APH yakni Bagian Umum dan Perlengkapan di Sekretariat kabupaten. “Kami menemukan indikasi kerugian negara di hampir semua belanja. Mulai dari pengadaan mebel seperti meja tandatangan, lampu hias sampai videotron. Juga ada pada rehabilitasi pendopo rumah dinas bupati. Belanja-belaja tersebut anggarannya sangat besar dan saat dilakukan pengecekan, harganya sangat jauh di bawah makanya kami rekomendasikan masuk ranah hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa yang ditemui seusai Paripurna mengatakan rekomendasi ke APH merupakan pertama kali di Minsel. Rekomendasi ini juga menunjukan sebagai puncak atas selalu diabaikannya rekomendasi DPRD untuk perbaikan oleh Bupati. Dia juga mengapresiasi Pansus yang bekerja keras mengungkap dugaan penyelewengan.

“Kerja transparan yang dilakukan oleh Pansus telah memberikan informasi bagi masyarakat. Ini juga membuktikan bahwa DPRD tetap melaksanakan fungsi pengawasan. Kiranya ini juga menjadi pembelajaran bagi eksekutif agar dari perencanaan sampai eksekusi dapat benar-benar berpusat bagi kesejahteraan masyarakat. Jangan hanya mengejar kepentingan yang menyebabkan pemborosan dan kerugian keuangan negara. Kiranya rekomendasi juga dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.(Kenzi)

×
Berita Terbaru Update