Notification

×

Iklan

Iklan

MJP: KEWENANGAN PEMPROV TERBATAS PADA VERIVIKASI DAN VALIDASI DATA

Rabu, 10 Juni 2020 | 01:04 WIB Last Updated 2020-06-09T17:04:40Z



MANADOKOMENTAR- Pembahasan Komis 4 DPRD Sulut, bersama Tim Ahli, berjalan mulus, sebagaimana draf tersebut di sampaikan tim ahli dan di telaah bersama Komisi 4 hasilkan sebuah keputusan bahwa Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam penanganan fakir miskin dan anak terlantar terbatas pada program verivikasi dan validasi pengolahan data, selanjutnya teknis penanganannya ada di Pemerintah Kabupaten dan Kota, hal tersebut di tegaskan anggota Komisi 4 MelkyJekhin Pangemanan, Kepada sejumlah wartawan usai rapat pembahasan Komisi 4, senin (8/6.2020).



" Draf, terkait penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Sulut, selesai di bahas dan hasilnya sudah final, hal itu terungkap setelah Pembahasan bersama antara Komisi 4 dan tim Ahli, selanjutnya menurut, Pangemanan akan di bentuk pansus oleh pimpinan dewan, setelah di paripurnakan, "Ungkap MJP.



Lanjut, menurut MJP, draf tersebut memastikan bahwa Kewenangan pemprov Sulut terbatas pada program untuk verifikasi dan validasi pengolahan data, hal itu sesuai amanat undang-undang 23, dan secara teknis penanganan arah kebijakan, secara spesifik akan di bahas di Pemerintah Kabupaten dan Kota," Kata MJP.

(John Vandersloot).

×
Berita Terbaru Update