Notification

×

Iklan

Iklan

WALIKOTA GSVL UNDANG OJK TERKAIT INSTRUKSI PRESIDEN SOAL KELONGGARAN KREDIT

Selasa, 31 Maret 2020 | 23:59 WIB Last Updated 2020-03-31T15:59:02Z

MANADO KOMENTAR-Akibat virus corona yang melanda dunia, membuat Presiden mengambil langkah tepat, dengan memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terlilit kredit, baik lewat bank maupun leasing. Dan lewat berbagai media, Presiden telah menyampaikan instruksi untuk tidak membayar selama 1 tahun.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Walikota Manado, DR. Ir. GS. Vicky Lumentut. SH. M.Si.DEA, dengan menggelar rapat bersama Forkompinda, dan Stakholder terkait, termasuk BI Perwakilan Sulut, OJK Sulutgomalut, Perwakilan Leasing di Kota Manado, guna menyepakti arahan Presiden yang memberikan kelonggaran, secara umum restrukturisasi diprioritaskan terutama untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pemberian kelonggaran angsurfan kredit itu kata Walikota diutamakan kepada kredit-kredit dan leasing yang dilakukan oleh/atau penerima kredit UMKM dengan penghasilan harian, seperti pekerja informal, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan tipe tertentu dan driver transportasi online di Kota Manado.

“Sebagai Walikota saya harus menindaklanjuti instruksi presiden. Jadi saya sudah mengundang Forkompinda, dan Stakholder terkait, termasuk BI Perwakilan Sulut, OJK Sulutgomalut, Perwakilan Leasing di Kota Manado untuk rapat bersama guna menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden,”tandas Walikota.

Kendati begitu, perlu ada penjelasan secara detil soal kelonggaran kredit itu. Dari penelusuran wartawan komentar, masyarakat masih bingung dan bertanya-tanya, siapa yang berhak menerima kelonggaran pemabayaran kredit itu.,”Masyarakat yang mana,”Tanya salahsatu warga di Kecamatan Mapanget.(jose)

×
Berita Terbaru Update