Notification

×

Iklan

Iklan

TANGGAPAN GUBERNUR SULUT TENTANG PELANTIKAN BUPATI TALAUD

Rabu, 26 Februari 2020 | 20:52 WIB Last Updated 2020-02-26T13:38:27Z
Olly Dondokambey, SE


SULUT KOMENTAR. Hari ini Rabu,(26/2-2020) pasangan Bupati Kepulauan Talaud Elly E. Lasut, bersama Wakil Bupati Mochtar Parapaga, resmi dilantik Mentri Dalam Negeri, Jendral (Purnawirawan) Pol. Prof. H Mohammad Tito Karnavian, Ph.D di Kantor Mendagri Jakarta.

Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Talaud, tidak dihadiri Gubernur Sulut, wakil Gubernur, Sekda Prov,  Kepala Kesbangpol, sebagai mana isi Radiogram dari Kemendagri No.131.72/1800/SJ. Tanggal, 25 Febuari 2020 ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri, Dr. Hadi Prabowo, MM. Yang memintakan agar hadir dalam pelantikan ini.

Gubernur Olly Dondokambey, SE. kepada awak media di Kantor Gubernur memberi pernyataan terkait pelantikan Bupati / Wakil Bupati Kepulauan Talaud oleh Mentri Dalam Negeri.

Kata Olly, sikap Gubernur sangat jelas, siapa yang memulai dia yang mengakhiri. Dalam hal ini Mendagri yang memulai. Sikapnya jelas dari awal, kan kita (Red = selaku Gubernur ) tidak menghalangi. Karena kita tidak menghalangi.

Karen kalau kita halangi banyak tantangan, usulan ke Kemendagri kita telah tandatangani. Kita tanya, keputusan Mahkama Agung mau diapain ?.  Mendagri jawab, supaya Gubernur tidak ragu, saya yang lantik.
Mengutip isi Surat No.131.71/1669/SJ, Tertanggal 21 Febuari 2020, ditujukan kepada Gubernur Sulut, ditanda tangani Mendagri Prof. H. Mohammad Tito  Karnavian, Ph.D.

Ditambahkan Olly, Jadi, jika ada gugatan lagi pihak lain untuk membatalkan SK Mendagri, bukan kita pe urusan (Red= bukan lagi tanggung jawab Gubernur) disana pe urusan (Red= menjadi tanggung jawab Kemendagri).

Point 3, Surat No. 131.71/1669/SJ. Tanggal 21 Febuari 2020 , berbunyi :  "Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan mempertimbangkan aspek hukum keberlangsungan penyelengaraan ketatanegaraan pemerintah, stabilitas kehidupan sosial politik, dan keamanan didaerah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kiranya dilaksanakan, dan apabila Gubernur tidak melaksanakan pelantikan, maka Mentri Dalam Negeri Mengambil Alih Kewenangan Gubernur untuk melakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 10 Tahun 2016. (jansen)


×
Berita Terbaru Update