Notification

×

Iklan

Iklan

INILAH ALASAN RTRW SULUT DILAKUKAN REVISI

Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:20 WIB Last Updated 2019-08-21T19:21:38Z




SULUT KOMENTAR. Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara mulai melakukan revisi PERDA Propinsi SULUT No. 1 Tahun 2014, Tentang RTRW Propinsi Sulawesi Utara Tahun 2014 - 2034. Dalam laporan pendahuluan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Sulawesi Utara, (20/8-2019).

Kabid Tata Ruang Dinas PU & Tata Ruang SULUT, Herman Kusoy, menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dilakukannya revisi, yaitu; UU No. 26/2007 - RTR dapat ditinjau kembali, PP No. 15/2010 - Peninjauan Kembali RTR dapat dilakukan Satu kali dalam 5 Tahun,

Kemudian Permen ATR/BPN No.6/2017 - PK RTRW dilakukan pada tahun ke-5 sejak RTRW diundangkan.  PERDA No. 1/2014 - Tanggal 18 Maret 2018 sudah masuk tahun ke-5 sehingga dapat ditinjau kembali.

Kepala BAPEDA SULUT, Dr. Recky Tumanduk, saat membuka kegitan ini mengatakan, Revisi RTRW SULUT telah sesuai PP 15/2010,  untuk menyesuikan kebutuhan investasi termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan KEK Likupang yang selama ini belum masuk dalam RTRW Propinsi SULUT  Tahun 2014 - 2034.

Ditambahkan Kusoy, dari 112 Pasal ada 25 Pasal yang harus direvisi dan perlu pemutihan.  Direncanakan Tahun 2020 Revisi RTRW SULUT telah proses Legislasi, termasuk PP terkait KEK Bitung dan KEK Likupang.

Hadir dalam rapat pendahuluan ini, perwakilan Pemkab/Pemkot, Instansi dan Lembaga Vertikal di SULUT, Pengusaha, Unsur Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Staf Ahli Gubernur, di Peninsula Hotel Manado. (jansen)


×
Berita Terbaru Update