Notification

×

Iklan

Iklan

PERSOALAN SANGADI DENGAN WARGA DESA WANGGA TUNTAS LEWAT HEARING BERSAMA KOMISI I DPRD BOLMONG

Rabu, 06 Februari 2019 | 22:34 WIB Last Updated 2019-02-06T14:34:24Z

BOLMONG KOMENTAR-Sebagai tindaklanjut dari gelaran hearing atau dengar pendapat antara Komisi I DPRD Bolmong dan Masyarakat Desa Wangga Baru Kecamatan Dumoga, Senin (04/02/2019) lalu, maka Komisi I kembali menggelar hearing guna menuntaskan permasalahan yang terjadi antara pemerintah desa dan warga.


Diketahui, pengaduan masyarakat Desa Wangga ke Komisi I, lantaran Perdes yang disinyalir tidak berpihak kepada masyarakat Desa Wangga.

Kali ini Komisi I menghadirkan Sangadi, Sekdes, Bendahara Desa, Lembaga Adat dan perwakilan dari masyarakat desa Wangga serta Camat umoga barat.


Sementara Komisi I dihadiri Hi. Mas'ud Lauma, Esra Panese dan sejumlah personil Komisi I. Adapun hal-hal yang dibahas antara lain, sangsi Adat yang diberikan kepada warga bernama Warlina Potabuga.

Dari data yang di rangkum komentar, Marlina diduga melakukan penghinaan lewat akun Facebook. Hanya saja, ketika dikonfrontasi oleh Komisi I, bahwa “komentar” yang ditulis Warlina lewat Akun FB, tidak bermaksud menyudutkan seseorang atau mencemarkan orang lain, karena tidak mencantumkan nama seseorang, namun karena media social dapat dibaca oleh semua netizen sehingga langsung menjadi pembicaraan di dunia maya.


Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Adat, " sanksi denda tersebut belum dibayar karena belum termuat dalam Peraturan Desa hanya melanjutkan tradisi dahulu.


Warlina kemudian menguraikan sanksi-sanksi yang diatur lewat Perdes. “Dalam sanksi adat, setiap aparat tidak boleh hadir dalam hajatan yang dilaksanakan oleh Pelanggar aturan adat,”kata Warlia.


Sebelumnya kata Warlia, Yang melakukan pelarangan hajatan gunting rambut didenda dengan jumah uang Rp90.000. Kemudian sangadi meminta Rp20.000 kepada setiap kepala rumah tangga untuk melakukan penyemprotan (fogging nyamuk). Sangadi telah menikahkan perempuan yang masih mempunyai suami. Sangadi tidak netral karena membiarkan aparat desa menjadi tim sukses salah satu calon anggota Dewan,”tandasnya.


Dalam pertemuan tersebut telah di kalrifikasi oleh Sangadi dan Lembaga Adat Desa bahwa semua itu tidak benar ,dan akhir dari rapat dengar pendapat ini telah di sepakati bersama masalah ini telah selasai dan tidak qada yang keberatan lagi.(valentino)

×
Berita Terbaru Update