Notification

×

Iklan

Iklan

CALEG NASDEM DAPIL SULUT FELLY RUNTUWENE DIPUTUS TIDAK BERSALAH

Jumat, 22 Februari 2019 | 01:04 WIB Last Updated 2019-02-22T10:00:20Z
FELLY RUNTUWENE
TONDANO KOMENTAR-Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Felly Runtuwene dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (20/2/2019)

Sebagaimana dikutip lewat salahsatu media online, Komisioner Bawaslu Minahasa Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa, Erwin Sumampouw mengatakan, kesimpulan dan rekomendasi di mana laporan pelanggaran nomor 01/LP/PL/KAP/25.09/I/2019 atas nama pelapor Johanes Gerung dan terlapor Felly Runtuwene tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Junto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu.

“Laporan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu,” jelas Sumampouw, saat membacakan hasil pemeriksaan, tadi malam.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menyatakan, hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Minahasa yang terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa yaitu, tidak memenuhi unsur ‘sengaja’ dalam pasal yang disangkakan (pasal 521) UU 7 thn 2017.

“Karena satu unsur tidak terpenuhi, maka kesimpulan sentra Gakkumdu Minahasa, kasusnya dihentikan,” ungkap Malonda.(jose)

×
Berita Terbaru Update