Terkait hal teraebut, Kabag Umum Jackson Ruaw menambahkan bahwa tindak lanjut petunjuk Pak Sekwan akan diawali dengan pengaturan disiplin kehadiran di apel dan tempat kerja serta penanda tanganan Pakta Integritas. Aparatur Sipil Negara (ASN) Setwan mulai menyesuaikan dengan aturan baru jam kerja yaitu Senin sd Kamis jam 08.00 sd 18.00 sedangkan Jumat 07.00 sd 13.30.
" Mulai senin 14 januari 2019 ASN setwan apel pagi tepat jam 07.45 dan apel sore 18.00; terkait dgn apel pagi, bagi ASN yang datang lewat jam 07.45 tidak bisa lagi lewat pintu masuk utama kantor, karena akan ditutup dan akan dibuka lagi jam 08.01 sesudah apel pagi selesai. Sore hari, apel dimulai jam 17.45. ASN yg keluar kantor selama jam kerja harus minta izin atasan langsung, yang dibuktikan dgn surat izin keluar." terang Ruaw.
Sedangkan untuk hari Jumat tambah Ruaw, apel olahraga pagi jam 07.00 dan apel siang jam 13.30.
" Setiap ASN wajib menyusun dan melaksanakan rencana kerja dalam rangka penerapan e-kinerja sesuai aktivitas harian yang menjadi tupoksinya, untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan." tambahnya.
Disii lain terkait dengan penandatanganan pakta integritas, menurut Sekwan Bartolomeus Mononutu SH, ASN harus membangun komitmen yang lebih baik tahun 2019 dalam pelaksanaan program kegiatan yang cepat, bersih, akuntabel, efisien, efektif dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang berkualitas.
"Mari kita bangun dan pelihara terus kebersamaan, solidaritas dan soliditas untuk kinerja Setwan yang lebih baik, menuju Sulut Hebat, " ajak Mononutu. (stem)