Komentar Amurang - Sepak terjang Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk meningkatan pertumbuhan perekonomian warga dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi peraih Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Presiden Joko Widodo Tahun 2015 ini.
Lihat saja, upaya Tetty sapaan akrab Bupati Minsel yang menjadikan minuman tradisonal Cap Tikus sebagai minuman yang berlabel resmi dan legal yang ditandai melalui Lauching Cap Tikus 1978 di Gedung Waleta Kantor Bupati Senin (07/1).
“Ini semua saya perjuangkan agar petani cap tikus saya yang ada di Minsel khususnya, dan di Sulut umumnya bisa lebih sejahtera dari saat ini,” tegasnya yang disambut yel-yel CEP.
Bupati mengatakan, jika kita melihat keberadaan cap Tikus, maka kita bukan saja hanya melihat suatu bentuk hasil olahan minuman. Namun didalamnya kita juga akan melihat bagaimana kebiasaan masyarakat dengan keberadaan cap tikus ini, bagaimana kehidupan ekonomi masyarakat dari hasil cap tikus, bagaimana keberhasilan masyarakat dari cap tikus hingga anak-anak yang berhasil pendidikannya. Ini semua dari hasil cap tikus.
“Dasar itulah, saya terus berupaya mencari jalan keluar untuk me“legal”kan cap tikus ini, mulai dari sisi regulasi, pembelajaran cara pengelolaan minuman beralkohol di berbagai daerah yang sudah berhasil, serta menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder terkait. Dan di Tahun Baru 2019, akhirnya melalui Kerja sama dengan PT. Jobubu Jarum Minahasa, Produk “cap tikus 1978” pada hari ini dapat kita Launching bersama. Cap tikus dengan kadar Alkohol 45% asli Minahasa Selatan yang legal dijadikan sebagai oleh-oleh khas Sulawesi Utara serta dapat dikonsumsi secara umum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Tetty.
Bahkan lanjut Tetty, dirinya yakin bahwa PT. Jobubu Jarum Minahasa akan senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produksinya, dengan melibatkan para petani cap Tikus di Minahasa Selatan.
“Kalau perlu harga cap tikus yang akan dibeli ke petani dinaikin oleh perusahaan, agar kita pe petani di cap tikus bisa lebih sejahtera,” gurau Paruntu sambil mengingatkan bahwa dalam mengkonsumsi Cap tikus tidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan yang berlaku dan “tidak boleh berlebihan”. Ingat bahwa “bagate” bukanlah budaya tou Minahasa. Karena perlu Disadari, dengan kita menjaga perilaku dalam mengkonsumsi cap tikus, artinya kita juga menjaga Produksi cap tikus ini tetap bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, pungkasnya (ren/*)