Notification

×

Iklan

Iklan

KPU TETAP CORET OSO DARI DCT LEGISLATIF, YUSRIL BINGUNG

Kamis, 17 Januari 2019 | 03:07 WIB Last Updated 2019-01-16T19:07:48Z
YUSRIL

JAKARTA KOMENTAR-Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra, mengaku bingung terhadap KPU yang tetap mencoret nama Ketum Hanura itu dari daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif. Padahal MA sudah mengabulkan gugatan OSO terkait PKPU Nomor 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD RI.

"Jadi saya sendiri pun sebagai kuasa hukum Pak OSO bingung melihat KPU ini ya, ada putusan Mahkamah Konstitusi sudah di-follow up dengan PKPU Nomor 26 KPU 26 itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung, lalu berarti tidak ada peraturan vakum kan, lalu kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan mengabulkan gugatan OSO, menyatakan batal dan tidak sah surat keputusan KPU," kata Yusril di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana dikutip lewat detiknews, KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD jika sampai 22 Januari mendatang Ketua DPD RI itu tidak mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.

 Yusril memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, KPU harus berpijak pada putusan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, jika KPU tak melaksanakan putusan MA, pemilihan umum anggota DPD tidak sah. Sebab, surat keputusan KPU tentang penetapan DCT telah dibatalkan pengadilan.
"Dan pengadilan mengatakan wajib menerbitkan yang baru. Yang barunya nggak ada. Nah, OSO bawa ini ke Bawaslu. Dan OSO memutuskan terjadi pelanggaran administrasi dan memerintahkan lagi kepada KPU supaya mencabut keputusan yang ada seperti PTUN dan menerbitkan yang baru yang memasukkan nama OSO di dalamnya," tuturnya.
"KPU tidak mau melaksanakan, jadi saya tidak mengerti lagi upaya hukum apa lagi yang harus kami lakukan," lanjut Yusril.
Di sisi lain, Ketum PBB itu mengaku kasus OSO sulit dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, laporan ke DKPP justru akan melanggar etik.

"Karena undang-undangnya mengataskan yang berhak, yang punya legal standing untuk melaporkan itu ke DKPP itu Bawaslu. Karena Bawaslu punya keputusan tidak dipatuhi. Jadi saya sudah nggak ngerti, kenapa Bawaslu ngeyel sekali ngadepin Pak OSO ini. Saya juga bingung," pungkasnya.(idn/mae/jose)


×
Berita Terbaru Update