Notification

×

Iklan

Iklan

Terbentur Juknis BOS, Sekolah Negeri Terancam Kalah Bersaing Dengan Sekolah Swasta

Minggu, 04 November 2018 | 21:05 WIB Last Updated 2018-11-04T14:09:09Z
Foto : Kepsek SMK 2 Manado Robyn Koloway, S.Pd, M.Pd Dan Kepsek SMAN 4 Manado DR. Lilie Wuisan, M.Pd
Komentar.co.id Manado - Masalah kekurangan Guru di sebagian besar Sekolah Negeri khususnya SMA dan SMK yang ada di Sulawesi Utara menjadi ancaman terhadap kualitas anak didik.

Meski tahun 2018 ini pemerintah kembali  membukan kran penerimaan tenaga guru ASN, namun dikhawatirkan jumlahnya  tidak mampu memenuhi kebututuhan Guru yang ada, mengingat beberapa tahun terakhir dilakukan moratorium bagi penerimaan  ASN termasuk tenaga guru.

Disisi lain pemerintah telah melakukan kebijakan merekrut Tenaga Harian lepas (THL) untuk membantu kekurangan guru yang ada di setiap sekolah. Namun hal tersebut ternyata belum cukup memenuhi kebutuhan yang ada.

Pasalnya masing-masing sekolah memiliki beragam persoalan seperti  pemenuhan  guru bidang studi khusus seperti eksata dan lain sebagainya.

Untuk memenuhi kekurangan serta pembayaran honorarium  guru tersebut pihak sekolah justru tidak diperkenankan  melakukan pungutanyang  sifatnya wajib bagi peserta didik, namun hanya berupa sumbangan sukarela yang tidak ditentukan nilai nominalnya.

Sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS,  hanya membolehkan makismal 15 persen dari dana tersebut untuk pembayaran honorarium bagi guru non ASN.

Kepada wartawan,sejumlah kepala sekolah mengakui pihaknya kesulitan   memenuhi kebutuhan  guru, Tata Usaha maupun tenaga penjaga sekolah yang harus  membayar honorarium mereka sesuai  Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.

“ Kalau di sekolah kami ada  sebanyak 8 orang  tenaga guru dan penjaga sekolah yang belum memiliki SK Gubernur. Untuk membayar honor mereka sesuai UMR kami harus  menambah  dari sumbangan sukarela orang tua murid  sebab kalau mengikuti juknis BOS  yang hanya 15 persen tentu upah mereka  tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional. “ ungkap Kepala Sekolah SMK 2 Manado Robyn Koloway, S.Pd, M.Pd kepada komentar.co.id baru-baru ini.

Secara keseluruhan  untuk THL sesuai SK Gubernur  yang tercatat saat ini menurut Koloay,  kurang lebih 30 orang  yang ditempatkan  di sekolah tersebut namun itupun menurut dia masih dianggap kurang  sehingga  masih membutuhkan  lagi sekitar 5 guru  untuk memenuhi kebutuhan sekolah kejuruan terbesar di Sulut ini.

“ Yang kurang justru tenaga Guru, di sekolah kami sudah ada lima guru pensiun  sehingga kekurangan ini diharapkan bisa dipenuhi lagi. “ tambahnya.
Hal senada diungkapkan  Kepala sekolah SMA 4 Manado DR. Lilie Wuisan, M.Pd  mengungkapkan pihaknya melakukan kesepakatan bersama dengan komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan  sekolah  terkait sumbangan sukarela namun tidak wajib dilakukan setiap bulannya.

“Bentuk sumbangan sukarela  tidak ditentukan nominalnya  namun sesuai kemampuan orang tua siswa. Namun sebetulnya dalam Permendikbud nomor 75 tahun  2016 tentang pungutan, kemudian Permendikbud nomor 20 tahun 2003 bab V pasal 12  ayat 2  tentang biaya untuk 1 siswa  pertahun itu sebesar 5 juta rupiah/siswa, sedangkan dana BOS hanya 1,4 juta/siswa/tahun.  Bagaimana sekolah Negeri mau bersaing dengan sekolah swasta kalau  hanya berharap dari anggaran dana BOS yang hanya 1,4 juta per-tahun. Sementara sekolah swasta justru seenaknya menentukan besaran pungutan  yang wajib dibayar siswa, disisi lain sekolah negeri dilarang meminta  pungutan dari orang tua.”  pungkasnya.(stem)
 
×
Berita Terbaru Update