Foto : Kepsek SMK 2 Manado Robyn Koloway, S.Pd, M.Pd Dan Kepsek SMAN 4 Manado DR. Lilie Wuisan, M.Pd |
Komentar.co.id Manado - Masalah kekurangan Guru di sebagian besar Sekolah Negeri khususnya SMA dan SMK yang ada di Sulawesi Utara menjadi ancaman terhadap kualitas anak didik.
Meski tahun 2018 ini pemerintah kembali membukan kran penerimaan tenaga guru ASN, namun dikhawatirkan jumlahnya tidak mampu memenuhi kebututuhan Guru yang ada, mengingat beberapa tahun terakhir dilakukan moratorium bagi penerimaan ASN termasuk tenaga guru.
Disisi lain pemerintah telah melakukan kebijakan merekrut Tenaga Harian lepas (THL) untuk membantu kekurangan guru yang ada di setiap sekolah. Namun hal tersebut ternyata belum cukup memenuhi kebutuhan yang ada.
Pasalnya masing-masing sekolah memiliki beragam persoalan seperti pemenuhan guru bidang studi khusus seperti eksata dan lain sebagainya.
Untuk memenuhi kekurangan serta pembayaran honorarium guru tersebut pihak sekolah justru tidak diperkenankan melakukan pungutanyang sifatnya wajib bagi peserta didik, namun hanya berupa sumbangan sukarela yang tidak ditentukan nilai nominalnya.
Sementara dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana BOS, hanya membolehkan makismal 15 persen dari dana tersebut untuk pembayaran honorarium bagi guru non ASN.
Kepada wartawan,sejumlah kepala sekolah mengakui pihaknya kesulitan memenuhi kebutuhan guru, Tata Usaha maupun tenaga penjaga sekolah yang harus membayar honorarium mereka sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
“ Kalau di sekolah kami ada sebanyak 8 orang tenaga guru dan penjaga sekolah yang belum memiliki SK Gubernur. Untuk membayar honor mereka sesuai UMR kami harus menambah dari sumbangan sukarela orang tua murid sebab kalau mengikuti juknis BOS yang hanya 15 persen tentu upah mereka tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional. “ ungkap Kepala Sekolah SMK 2 Manado Robyn Koloway, S.Pd, M.Pd kepada komentar.co.id baru-baru ini.
Secara keseluruhan untuk THL sesuai SK Gubernur yang tercatat saat ini menurut Koloay, kurang lebih 30 orang yang ditempatkan di sekolah tersebut namun itupun menurut dia masih dianggap kurang sehingga masih membutuhkan lagi sekitar 5 guru untuk memenuhi kebutuhan sekolah kejuruan terbesar di Sulut ini.
“ Yang kurang justru tenaga Guru, di sekolah kami sudah ada lima guru pensiun sehingga kekurangan ini diharapkan bisa dipenuhi lagi. “ tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kepala sekolah SMA 4 Manado DR. Lilie Wuisan, M.Pd mengungkapkan pihaknya melakukan kesepakatan bersama dengan komite sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolah terkait sumbangan sukarela namun tidak wajib dilakukan setiap bulannya.
“Bentuk sumbangan sukarela tidak ditentukan nominalnya namun sesuai kemampuan orang tua siswa. Namun sebetulnya dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang pungutan, kemudian Permendikbud nomor 20 tahun 2003 bab V pasal 12 ayat 2 tentang biaya untuk 1 siswa pertahun itu sebesar 5 juta rupiah/siswa, sedangkan dana BOS hanya 1,4 juta/siswa/tahun. Bagaimana sekolah Negeri mau bersaing dengan sekolah swasta kalau hanya berharap dari anggaran dana BOS yang hanya 1,4 juta per-tahun. Sementara sekolah swasta justru seenaknya menentukan besaran pungutan yang wajib dibayar siswa, disisi lain sekolah negeri dilarang meminta pungutan dari orang tua.” pungkasnya.(stem)