Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minsel Ciduk Dua Orang Tersangka Pelaku Judi Togel

Sabtu, 15 September 2018 | 11:55 WIB Last Updated 2018-09-15T03:55:25Z
Komentar,co.id Amurang - Polres Minahasa Selatan, melalui satuan reskrim mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel, yaitu ET (Elisa), 65 tahun; dan JT (Jolly), 49 tahun, kedua duanya adalah warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis malam (13/09/2018) sekitar pukul. 22.00 wita. 

Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (14/09) di ruang kerjanya mengatakan bahwa, Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu ET dan JT, keduanya warga Kelurahan Bitung, Amurang, “ungkap Prakoso. 

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000, kertas syair, kupon togel, dan buku rekapan. 

Disisi lain  Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, sudah membuktikan ungkapannya kepada awak media, secara tegas menyatakan  jajaran polres hingga saat ini tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat seperti praktek judi togel.

“ Kami sudah mengamankan kedua pelaku tersebut, dan kami akan terus mencari benang merah yang selama ini sudah terputus karena ini merupakan  dalang dari penyakit masyarakat. Saya berharap selain  melibatkan instansi terkait, diharapkan juga kepada seluruh awak media untuk bisa membantu. Saya memberi apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada warga yang pro aktif memberikan informasi terkait dengan praktek perjudian yang sudah meresahkan masyarakat ini, “pungkas Winardi. (ren)
×
Berita Terbaru Update