Komentar.co id Manado – Gubernur Olly Dondokambey menegaskan, Pemprov Sulut tidak akan memberikan ganti rugi (kompensasi) kepada warga yang terkena penertiban di lahan milik pemerintah di lokasi Kaywatu Kecamatan Mapanget.
Hal tersebut disampaikan Gubernurkepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Sulut Jumat (19/8-2017) usai Rapat Paripurna Perubahan APBD Sulut Tahun Anggaran 2017.
Menurutnya, Pemprov dalam hal ini hanya menertibkan aset-aset pemerintah yang saat ini ditempati warga yang justru tidak memiliki hak menempati lahan tersebut.
“Ngga ada Kompensasi, itu kan penertiban, beda dengan orang berperkara. Kita kan menang perkara sudah lama. Jadi kita melakukan penertiban aset-asert pemerintah yang ditempati oleh orang yang tidak memiliki hak. Jadi cerita kompensasi tidak ada karena itu milik pemerintah. DPRD justru meminta Pemprov melakukan optimalisasi penerimaan daerah. Salah satunya adalah melakukan penertiban terhadap sejumlah aset milik Pemprov. “ tegas Gubernur..
Diketahui beberapapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja Sulut dan Kota Manado melakukan menertibkan lahan di lokasi Kaywatu seluas 14 hektar milik Pemprov Sulut yang telah ditempati warga sekaligus dengan 84 buah bangunan telah berdiri di atas lahan tersebut (stem)