Notification

×

Iklan

Iklan

LEGISLATOR SULUT MINTA APARAT KEPOLISIAN TINDAK TEGAS OKNUM PELAKU PERUSAKAN HUTAN KINILOW

Rabu, 09 Agustus 2017 | 03:42 WIB Last Updated 2017-08-19T17:12:53Z
Im Gabungan Komisi I dan II Bersama Instansi Terkait Saat Melakukan Sidak di Hutan Kinilow
Komentar.co.id  Tomohon - Tiga personil komisi I DPRD Sulut yakni James Tuuk, Netty Pantow dan Eva Sarundajang menyesalkan terjadinya perusakan lingkungan di hutan produktif Tinoor.

Saat diwawancarai disela-sela kunjungan lapangan di hutan Tinoor Rabu (9/8-2017) Legislator Dapil Bolmong Raya James Tuuk secara tegas mengecam tindakan oknum pengusaha Berty Sumalata yang dinilai menjadi biang dari rusaknya sumber daya alam di Hutan Tinoor ini.

“ Kita menemukan sudah ada aktifitas pengrusakan hutan. Entah dari mana rumusnya tiba-tiba Berty Sumalata sudah mengantongi serifikat kepemilikan tanah. Padahal tanah ini merupakan hutan produktif yang seharusnya dilestarikan,  karena merupakan daerah resapan air bagi warga Manado. Namun faktanya hutan ini memeng sudah dirusak,” bebernya.

Tuuk bahkan menyesalkan aparat kepolisian khususnya Polsek setempat yang kurang merespon laporan warga.  Karena menurut dia apabila persoalan perusakan hutan yang menurutnya dilakukan secara masif tidak ditindak lanjuti aparat kepolisian setempat, dirinya  akan melaporkan hal tersebut ke Kapolda .  

” Kalau kepolisian setempat tidak ada tindakan, saya akan melaporkannya ke pak Kapolda agar Kapolsek ini diperiksa.  Ada apa ini, bagaimana mungkin seorang Berty Sumalata melawan Pemerintah, bagaimana ia bisa mengalahkan Kepolisian Republik Indonesia. Bagi saya ini aneh,” semburnya. 

Ditambahkannya apabila memang pihak Polres Minahasa tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut, dirinya  menyarankan agar penangannanya diserahkan ke Polda Sulut. Karena persoalan besar tersebut terkesan hanya diabaikan.

Senanda dengan Tuuk, personil komisi I Netty Pantow menegaskan ada sejumlah aspek yang dilanggar sehingga berimbas pada perusakan hutan tersebut, Menurutnya bukti kejanggalan yang terungkap, dimana menurut politisi Demokrat ini, jika memang hutan tersebut menjadi hak Negara kenapa beralih menjadi hak perorangan. 

“Kalau memang demikian pasti ada pelanggaran ijin, juga aspek kepemilikan. Apa yang mendasari seorang Berty Sumalata  sehingga dia memiliki keberanian untuk mengelolah dan mengklaim memiliki lahan seluas 200 hektar di hutan tersebut sebagai miliknya.,” tandas legislator Dapil Minut-Bitung ini. 

Dirinya menambahkan, sebagai lembaga DPRD pihaknya wajib menindak lanjuti keluhan masyarakat dengan memanggil pihak terkait guna meminta  penjelasan sejauh mana peran masing-masing instansi tersebut yang mengakibatkan timbulnya persoalan  di tengah-tengah masyarakat.

Pernyataan Pantow diperkuat politisi PDI.P Eva Sarundajang  yang mendesak agar segera dilakukan penelusuran lebih jauh  siapa yang ada di belakang   masyarakat  sehingga mereka berani melakukan perusakan hutan. 

“. Persoalan ini harus secepatnya ditelusuri, apakah lahan seluas 200 hektar yang ada di dalam hutan ini milik pak Berty  sendiri atau bagaimana. Apakah tanah-tanah tersebut adalah  milik warga yang sudah diperjual ke pak Berty. Bahkan ada informasi ada sebagian tanah sudah dijual oleh Berty Sumalata kepada salah satu pengusaha di Kota Tomohon. Itu tidak termasuk yang ada di lahan 200 hektar.” tandasnya, sambil berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada DPRD Sulut untuk membahas persoalan tersebut dengan instansi terkait. (stem)
×
Berita Terbaru Update