Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Perhubungan Sulut Gelar Sosialisasi Permen 26 Tahun 2017

Kamis, 18 Mei 2017 | 13:44 WIB Last Updated 2017-05-18T05:44:27Z

Komentar.co.id - Pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26 Tahun 2017 pada tanggal 1 April 2017 lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah.

Kamis, (18/05/2017) pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Perhubungan Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan menteri tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pantauan Komentar.co.id, Sosialisasi ini melibatkan peserta dari Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota, Pengusaha angkutan Online, Pariwisata, Dirlantas Polda Sulut, Jasa Raharja.

"Ini sudah diuji publik dibeberapa daerah. Sudah dilakukan pengkajian dan menghasilkan revisi yang dituangkan dalam PM 26 tahun 2017 pengganti PM 32 tahun 2016," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Daerah Sulut Drs Joy Oroh beberapa waktu lalu.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri langsung Direktur Angkutan dan Multimoda Ir Cucu Mulyana DESS dari Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. (ven)


×
Berita Terbaru Update