Notification

×

Iklan

Iklan

DENGAR PENDAPAT KOMISI A DENGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAN DIKLAT MANADO

Senin, 13 Maret 2017 | 23:09 WIB Last Updated 2017-06-05T08:51:32Z

KOMENTAR.CO.ID-Komisi A DPRD Manado bersama Badan Diklat dan Kepegawaian Kota Manado, Senin (13/03/2017), menggelar hearing atau dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado, bertempat di Ruang Komisi A. Personil Badan Diklat dan Kepagawaian di pimpin Kepala Badan Corry Tendean sementara pihak Komisi A tampil utuh dan di pimpin Ketua Komisi A Royke Anter didampingi Wakil Ketua Robert Tambuwun dan Sekretaris Hengky Kawalo.


Lewat dengan pendapat itu, Kaban Corry Tendean menyampaikan berbagai program yang tertata lewat APBD tahun 2017, diantaranya, Diklat kepemimpinan yang disebut Diklatpim serta sejumlah kegiatan menyangkut kunjungan kerja. Sementara itu, Hengky Kawalo mempertanyakan soal anggaran Rp460.000.000 yang ditata untuk diklat.


Selain itu, Kwalo juga mempertanyakan soal anggaran yang tidak sama dengan hasil kesepakatan saat Komisi membahas anggaran yang dituangkan melalui ABPD 2017. Menjawab pertanyaan tersebut, Kaban Diklat dan Kepegawaian Corry Tendean menjelaskan, Diklat PIM IV, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.


”Nah,,lewat kegiatan tersebut terserap anggaran mulai dari makan minum (MAMI), pembayaran pendaftaran, transportasi serta anggaran untuk pemateri selama Dikjlat berlangsung,”kata mantan kadis Diknas itu. Menurut Tendean, Pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural disamping syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pendidikan dan pelatihan ini bersifat selektif dan harus diikuti atas dasar penugasan. Oleh karenanya bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak. Keikutsertaan dalam diklat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi pengangkatan dalam jabatan struktural tertentu. Karena jabatan pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang dapat diminta atau dituntut, melainkan merupakan penugasan, maka keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan harus dibiayai oleh daerah lewat APBD.


Dari pantauan metromanado, hearing atau dengar pendapat Komisi A dengan Badan Kepegawaian dan Diklat berjalan dengan baik. Lebih jauh dijelaskan Tendean, Diklatpim tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV kemudian, Diklatpim tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III, selanjutnya, Diklatpim tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II.(stem)

×
Berita Terbaru Update