“Pada sub-sub sektor pajak memang dipandang belum optimal pengelolannya, seperti sub sektor pajak penghasilan”, ucap Silangen dihadapan Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dan anggota komite IV DPD RI Fabian Sarundajang.
Menurutnya pengelolaan pajak harus didukung oleh aturan dan prinsip perpajakan. “Optimalisasi pengelolaan pajak tidak berjalan sendiri namun didukung peraturan dan memegang teguh prinsip-prinsip perpajakan, yaitu keadilan, efisiensi administrasi, kepastian hukum, konsistensi, serta optimalisasi penerimaan negara”, ujar Silangen sembari berharap kunjungan Komite IV DPD RI ini dapat menguatkan koordinasi dan sinergitas dalam percepatan pembangunan Sulut kedepannya. (ven)