KOMENTAR.CO.ID AMURANG - Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui instansi terkait yakni Bagian hukum bersama SatPol PP serta pihak Kepolisisan secara bersama menertibkan papan pengumuman yang di pasang PT. Boen Yat Sentral Asia yang mengklaim kepemilikan hak atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik Pemerintah Kabupten Minsel yaitu Dinas Pertanian, Kantor Badan Ketahanan Pangan dan Kantor Camat Amurang.
Brando Tampemawa SH MH selaku Kabag Hukum Pemkab Minsel menjelaskan, intinya Pemkab Minsel dalam hal ini Bagian Hukum menghargai hak kepemilikan tersebut. Menurutnya pihak PT. Boen Yat Sentral Asia harusnya melakukan hal tersebut secara elegan, karena untuk pemancangan papan tersebut ada etikanya. “Bukan seenaknya saja tanpa pemberitahuan, seharusnya ada cara lain jika memang merasa hak milik. Ajukan surat secara resmi ke pemkab Minsel dan akan ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan apapun terkit hal ini. Bagaimanapun untuk mengklaim hak milik itu ada prosedur hukumnya bukan atas kemauan pribadi. “jelas Tampemawa
Ditambahkan Tampemawa, aset -aset ini terdaftar di kabupaten Minsel berdasarkan penyerahan aset dari kabupaten Minahasa, karena hal tersebut sudah ada sejak dulu.
Dalam kesemptan yang sama Kasat Pol PP Kabupaten Minsel Drs Novriet Ransulangi menyebut pihaknya melakukan penertiban karena status tanah tersebut diatasnya berdiri aset pemerintah. (ren)