Notification

×

Iklan

Iklan

Mengantisipasi Orang Luar Masuk di Kota Bitung, Aparat Gabungan Gelar Operasi KTP

Jumat, 24 Juli 2015 | 03:06 WIB Last Updated 2015-10-17T05:08:33Z
Reportase Sulut - Pasca terjadinya isu hangat yang telah beredarnya di Media Sosial, bahwa di Kota Bitung akan terjadi konflik kerusuhan antar agama, seluruh aparat gabungan terus bersiaga dan berjaga – jaga jangan sampai ada penyusup dari luar daerah yang ingin memprovikasi masyarakat Kota Bitung dengan melakukan perbuatan yang akan merugikan jutaan manusia, Jumat (24/07).

Dihalaman Kantor Polres Bitung, Kamis malam (23/07), Pukul 21.00 Wita, seluruh aparat gabungan yang terdiri dari seluruh personil Polres Bitung, Team Barracuda Polda Sulut, Brimob Sulut, Kodim 1310 Bitung dan Satuan Polisi Pamong Praja Bitung menggelar apel pasukan dalam rangka  melaksanakan operasi.

Giat operasi gabungan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Drs Hulman Gurning, dalam arahannya mengatakan, bahwa operasi malam ini adalah untuk pemeriksaan Identitas diri (KTP), bagi warga yang berada ditempat – tempat kos dan penginapan. Hal ini menjaga jangan sampai ada wajah – wajah baru yang tidak dikenal menyusup di Kota Bitung.

Seluruh personil yang ikut terlibat dalam operasi kali ini, akan dibagi menjadi dua kelompok yakni, bagian barat dan bagian timur. Diharapkan seluruh personil bisa bekerja dengan sebaik  mungkin serta berikan perilaku sopan kepada warga yang tinggal ditempat kos, apabila sedang melakukan pemeriksaan KTP, agar operasi bisa berjalan aman dan lancar, jelas Gurning.

“Untuk alhasil operasi, personil bagian barat menemukan beberapa pasangan PSK sedang malakukan prostitusi didua tempat penginapan yang ada di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga. Sedangkan alhasil dari personil bagian timur mendapatkan puluhan pasangan kebo dibeberapa tempat kos dan bahkan disalah satu tempat kos tersebut, anggota temukan dua orang pria membawa senjata tajam (Sajam).

Puluhan pasangan yang telah diamankan di Kantor Polres Bitung, semuanya tidak mengantongi identitas sama sekali, sedangkan dua pria yang membawa sajam, dilanjutkan ke pihak reskrim untuk diproses. Mereka akan dijerat dengan Undang - Undang Darurat Pasal 12 tahun 2001 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan hukuman minimal lima tahun, maksimal bisa mencapai 10 tahun.

Kapolres Bitung, AKBP Reindolf Unmehopa SH SIK saat diwawancarai oleh beberapa awak media menjelaskan, untuk rencana Polres Bitung kedepan, operasi ini akan dilakukan setiap hari (Rutin), demi menekan masuknya orang – orang dari luar. Kiranya kegiatan operasi seperti ini menjaga Kamtibmas yang lebih baik.

Menjaga jangan sampai ada orang luar masuk dan menempati tempat kos dan juga penginapan, saya berharap Pemerintah Kota Bitung, lebih khusunya Pala dan RT bisa membuat Pos Kamling diwililayhnya masing – masing, agar bisa mengontrol datangnya wajah – wajah baru, kalau perlu, tamu yang datang dilaporkan dalam 1x24 jam. Untuk menjaga agar Kota Bitung bisa kembali kondusif, pemerintah setempat bisa bekerjasama dengan kami, pungkas Reindolf.
×
Berita Terbaru Update