Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Sulut Menggelar SOSPER Perda Disabilitas Dan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Senin, 31 Januari 2022 | 18:00 WIB Last Updated 2022-02-09T04:15:53Z

 


MANADO KOMENTAR - Pada akhir tahuñ 2021 lalu, DPRD Sulut berhasil menetapkan Dua Peraturan Daerah(Perda) dalam rapat paripurna dewan masing-masing perda nomor 8 tentang perda pemberdayaan penyandang kaum disabilitas dan perda nomor 9 tentang Pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.


Untuk menindak lanjuti, para wakil rakyat  di DPRD Sulawesi Utara, di awal tahun 2022 kembali turun ke dapil  masing-masing guna mensosialisasi ke dua perda tersebut.


Hal itu di tindak lanjuti Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen ke daerah pemilihan Sangihe, Talaud dan Sitaro, sebagaimana di ketahui, Ketua dewan hadir di desa menente tahuna kabupaten Sangihe, kamis 27/.1.2022.




dr. Andi Fransiscus Silangen, turut didampingi narasumber Sam Saronsong dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD Sulut telah menetapkan peraturan daerah, terkait kaum disabilitas 'dan bantuan hukum bagi warga miskin


"Dua Perda ini harus di ketahui masyarakat Sulut, terutama yang ada di wilayah tahuna, karena itu saya datang untuk mensosialisasi terkait dua perda tersebut."Kata FAS kepada warga.


Lagi kata dr.Andi di sulut sekarang ini sudah ada perda untuk melindungi kaum Disabilitas seperti tuna runggu, tunanetra dll, begitu juga masyarakat tak mampu sudah bisa di beri perlindungan oleh pemerintah untuk memfasilitasi dengan bantuan hukum secara gratis.


"Perda tersebut bisa memberi solusi bagi penyandang kaum disabilitas dan mereka telah di beri ruang yang sama dengan masyarakat umum." Ujar FAS politisi asal nusa utara.


Di bagian lain, Wakil ketua DPRD Sulut DR Viktor  Johanes Mailangkay melakukan hal yang sama di kelurahan tingkulu kecamatan wanea manado senin 31/1.2022 .



Untuk mensosialisasi perda nomor 8 tentang perlindungan kepada kaum disabilitas dan perda nomor 9 mengenai bantuan hukum kepada warga miskin.


Terlihat orator dan pengalaman politisi NasDem Viktor Mailangkay memaparkan dua perda dengan gemilang dan mendapat respon yang luar biasa oleh peserta yang hadir.


Dia menyampaikan peran kaum penyandang disabilitas sudah sejajar dengan masyarakat normal.


" Kaum disabilitas dapat berkreasi sesuai bidangnya masing- masing dan telah di beri kesempatan untuk berkreasi dan bekerja di manapun termasuk di pemerintahan.


Begitupun dengan perda bantuan hukum kepada masyarakat miskin.


Mailangkay menuturkan dengan di sosialisasi perda ini masyarakat miskin tak perlu kuatir karena pemerintah daerah akan melindungi warga miskin dengan menyediakan lawyer.


" Warga jika ada perkara datang saja ke biro hukum pemprov atau di lembaga bantuan hukum yang di beri kewenangan guna menindak lanjuti." beber Mailangkay dapil.kota manado.


Diapun menyampaikan saat menjawab pertanyaan peserta, bahwa setelah menèrima sosialisasi maka harus di sosialisasi kepada yang làin yang membutuhkan.


" Peserta ini dapat menjadi agen di masyarakat untuk menyampaikan terkait perda bantuan hukum bagi warga miskin." tutur JVM.


Sementara itu, di tempat berbeda Melky Jakhin Pangemanan melakukan Sosialisasi Dua Perda sekaligus diantaranya perda nomor 8 terkait perlindungan bagi kaum disabilitas dan perda nomor 9 mengenai bantuan hukum bagi warga miskin, rabu 26/1.2022.



Pada SOSPER yang mengambil lokasi desa treman minahasa utara,  MJP yang didampingi narasumber Alan Umboh yang juga seorang penyandang disabilitas menggelar sosialisasi kepada warga.


Sosialisasi di mulai dengan perda disabilitas, dalam pemaparannya, MJP mengatakan bahwa perda disabilitas ini akan memberi dorongan yang lebih besar kepada para kaum Disabilitas di sulut untuk berkiprah dan berkarya.


"Pemerintah daerah membuka peluang bagi kaum diisabilitas untuk di perlakukan adil bersama warga lainnya dalam mendapatkan hak-hak di berbagai pekerjaan." tutur MJP.


Alan umboh ikut menuturkan bahwa perjuangan MJP yang besar dalam meloloskan perda bagi kaum disabilitas.



"MJP adalah merupakan sosok ujung tombak dalam terealisasi perda ini, saya menilai MJP patut disebut sebagai pahlawan kemanusiaan, "sebut Alan Umboh kepada awak media.


Tambah MJP ke depan Perda ini setelah di sosialisasi akan terus di tindak lanjuti pemerintah daerah dalam mengawal perda ini.


" Tahun depan perda disabilitas sudah bisa menyentuh kaum disabilitas seperti memberi ruang gerak dalam perekrutan ASN, serta peluang  lainnya di pemerintahan."Ungkapnya.


Selain itu politisi Partai Solidaritas Indonesia ini juga menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu kuatir karna selain perda disabilitas pemerintah dan DPRD menetapkan perda nomor 9 tahun 2021 yakni memberi bantuan hukum bagi warga miskin di sulut.


" Jadi warga akan mendapatkan hak-hak perlindungan hukum oleh pemerintah dan akan di beri fasilitas pendampingan bagi warga miskin dalam berperkara." tambahnya.


Disisi lain, hal yang sama juga di lakukan sosialisasi di daerah bolaang mongondow raya, oleh legislator dari PDI.P Jems Tuuk, disana  dua perda ini disosialisasikan antara lain, perda penyandang kaum disabilitas dan pemberian bantuan hukum bagi warga miskin.



Jems Tuuk ikut didampingi narasumber mulyadi Mokodompit mengadakan pemaparan di desa pagian tengah kecamatan passi timur Bolmong induk, selasa 25/1.2022.


Saat pemaparan Jems Tuuk menyampaikan masyarakat tak perlu risau karena pemerintah telah menerbitkan perda pendampingan bantuan hukum bagi warga miskin.


"Perda Bantuan Hukum ini akan memback up sebuah permasalahan warga ketika berproses di kepolisian maupun di pengadilan."Kata Tuuk.


Ditambahkan Tuuk, selama ini ada banyak perkara masyarakat miskin didaerah Bolmong raya, lebih khususnya di Bolmong induk yang perkara terabaikan karna tak memiliki dana,sehingga banyak perkara terdiam tak dapat diselesaikan.


" Dengan terbit perda ini masyarakat tinggal melapor saja ke pemerintah setempat nanti akan di tindak lanjuti lebih lanjut."Ungkapnya.


Begitu juga di beri harapan yang besar terhadap kaum disabilitas di sulawesi Utara, mereka akan di beri hak yang sama di mata hukum.



Kaum disabilitas bergembira karna pemerintah beri keluasan bagi mereka untuk bisa mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil.


"Kaum disabilitas akan disediakan sarana dan peluang di berbagai pekerjaan, tingal mereka menyiapkan diri untuk memanfaatkan momen." tandas Tuuk dapil Bolmong raya.



Advetorial 


*jovan* 






×
Berita Terbaru Update