Notification

×

Iklan

Iklan

Lelaki JL Diduga Pemilik Sabu 2, 92 Gram Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotamobagu

Selasa, 11 Januari 2022 | 23:58 WIB Last Updated 2022-01-11T15:58:43Z


BOLMONG KOMENTAR-Lelaki berinisial JL (40) Warga Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu lantaran kedapatan membawah narkotika jenis sabu.


Kapolres Kotamobagu dalam press conference dengan sejumlah wartawan pada Jumat (7/1/2022) menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin (3/1/2002) malam saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan sabu ke dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental.


“Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai didalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon,” terang AKBP Irham Halid.


Petugas pun langsung bergerak cepat dan mencegat kiriman tersebut kemudian memeriksanya, ternyata didalam pipa besi sepeda anak ditemukan 2 paket sabu, selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.


“Dari hasil interogasi petugas, JL mengakui kepemilikan 2 paket sabu seberat 2,92 gram yang dipesan dari seseorang di Palu,” ujar AKBP Irham Halid.


Tersangka dikenakan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 Miliar.

Dotu


×
Berita Terbaru Update