Notification

×

Iklan

Iklan

Gugatan Bhineka Manca Wisata Tidak Dapat Diterima Pengadilan, Janda Lansia Warga Paputungan Sujud Syukur

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:50 WIB Last Updated 2024-05-16T04:50:52Z
Mariama Tarlemba (Hijab) Biru Muda, Bersama keluarga dan Kuasa Hukum di PN Airmadidi


BITUNG, Komentar.co.id - ibarat perlawanan David kepada Goliat dalam medan peperangan seperti hikayat Kitab Suci, seperti itulah layaknya gambaran perlawanan Mariama Tarlemba (60), seorang lansia warga Desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara, kepada  PT. Bhineka Manca Wisata (BMW) pengembang dan investor Pariwisata pembangunan hotel berbintang, dikawasan ekonomi Khusus (KEK) Likupang.


Betapa tidak, tanah milik keluarga Tindako - Liako didesa Paputungan, yang merupakan warisan orang tua Mariama Tarlemba seluas 4000 meter persegi, digugat PT. BMW pada 10 Agustus 2023 dipengadilan Airmadidi. 


Mariama Tarlemba warga desa Paputungan yang hidup pas pasan sontak terkejut. Karena tanah warisan orang tuanya, pada Gugatan diklaim Perusahaan Raksasa itu, Masuk dalam objek Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No : 3 Tahun 2000 Atas Nama PT. BMW.


Investasi PT. BMW Di Desa Paputungan Hotel Marriot


Namun, Setelah melalui proses panjang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Yang Mulia Rizka Fakhry Alfiananda S.H.,M.H. Memutuskan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.


Pada Amar putusan Perkara Perdata No : 187 / Pdt.G/ 2023 / PN Arm Tanggal 3 April 2024 yang tertuang dalam 42 halaman, Hakim Ketua  tegas dan berwibawa selama persidangan berlangsung itu, mengabulkan eksepsi Tergugat (Mariama Tarlemba) mengenai Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium). 


Kuasa Hukum Mariana Tarlemba Dari Hoshana Law Office Adv. D.H.R Tengor S.H.,CLA mengapresiasi keputusan majelis hakim, yang dinilainya sangat jeli dan berintegritas dalam menimbang dan mengadili perkara tersebut. 


Dia menjelaskan, sejak awal, Gugatan perusahaan raksasa ini mencatat berbagai kekeliruan, yang kemudian dimasukkan tergugat dalam materi eksepsi. 


“ Kami mengapresiasi majelis hakim. Bisa menemukan kekurangan dalam Gugatan yang mengakibatkan cacat formil. Kami melihat, Sejak awal banyak kekeliruan dalam Gugatan yang kemudian melemahkan klaim perusahaan atas objek yang masih dikuasai keluarga klien kami “, Ungkap Tengor yang juga dikenal sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Bitung. 


Advokat Peradin, juga Mantan Panmud Pidana Pengadilan Negeri Bitung itu menguraikan, fakta dalam persidangan juga mendukung putusan Majelis hakim. Bahkan keterangan saksi dari semua pihak, menunjukan adanya ketidaksesuaian, antara materi Gugatan dan fakta dilapangan. 


“ Iya memang dalam persidangan, juga terungkap. Luas, batas, letak dan penguasaan, tidak sesuai Gugatan mereka. Sudah tepat cacat formilnya, dan tidak dapat diterima pengadilan “, Tambah Tengor. 


Terpisah, Mariama Tarlemba yang ditemui di Desa Paputungan, kaget bercampur haru. Beban mental dan moral akibat Gugatan ini membuatnya sujud syukur atas keputusan hakim. 


Dengan berlinang airmata, Mariama Tarlemba memanjakan doa syukur dan berkat untuk majelis hakim, yang menurutnya berlaku adil dan bijaksana dalam memutus perkara tersebut. 


Menurut Dia, putusan ini tidak hanya akan kehidupannya, tetapi juga akan berpengaruh pada ratusan warga paputungan dan desa tetangga lainnya Jagakarsa (Kuala Mati). 


Pasalnya, banyak warga desa tersebut, yang mengalami pengumulan masalah tanah, sejak investor yang diduga dibackup pemerintah, masuk dan menguasai lahan warga masyarakat, tanpa ganti rugi sepadan dan proses peralihan hak yang berkeadilan. 


“ Alhamdullilan,....Airmata saya ini mewakili warga Paputungan, yang selama ini tertekan dan tanpa solusi. Tanah pribadi dan warisan mereka, tiba2 diduga dicaplok perusahaan . Semoga keadilan akan segera datang “, Kata Mariama. 


Persoalan tanah warga desa Paputungan dan sekitarnya perlu menjadi atensi penegak hukum dalam memberantas mafia tanah. Tidak hanya proses peralihan hak tanah warga yang diduga bermasalah, bahkan puluhan warga masyarakat disinyalir menjadi korban kriminalisasi perusahaan dengan melibatkan pihak terkait.


“ Iya memang sejak Perusahaan masuk dan kawasan Likupang dijadikan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, banyak persoalan tanah terjadi. Tidak hanya pencaplokan sepihak, tetapi juga banyak warga dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penyerobotan dan pengerusakan, atau pidana lainnya”, Ungkap Peter, Seorang aktivis lingkungan yang juga positif menyambut putusan Mariama Tarlemba. 


Peter, berharap, persoalan ini akan menjadi pintu masuk bagi tim pemberantasan mafia tanah, yang sekarang sedang diaktifkan kembali oleh Presiden Jokowi dibawah kendali Menteri ATR/BPN Agus Yudhoyono. Pihaknya juga akan berjuang, untuk mengungkap semua persoalan ini, agar tuntas bagi masyarakat. 


Dilain Pihak, Perusahaan Bhineka Manca Wisata (Penggugat), menyatakan keberatan atas Putusan Majelis Hakim. Hal itu dibuktikan dengan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara. Pengajuan Banding ke pengadilan Tinggi didaftarkan pada 5 April 2024.*****



×
Berita Terbaru Update