Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPRD Minsel Hearing PT. Sasa Inti Minsel

Selasa, 14 Desember 2021 | 17:45 WIB Last Updated 2021-12-14T09:55:30Z


AMURANG KOMENTAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komis tiga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Sasa Inti Minsel (PT. Sasa) pada Senin (13/12/2021) di ruang Kantor DPRD Minsel.

RDP di gelar setelah beberapa waktu lalu puluhan pekerja PT. Sasa mengadu ke DPRD Kabupaten Minsel akan adanya sejumlah permasalahan.




Beberapa pihak pun dihadirkan dalam RDP kali ini diantaranya pimpinan PT. Sasa yang diwakili Linda Prang sebagai HRD, Dua pekerja yang diberhentikan, KPP Pratama,pemerintah Kabupaten Minsel yang diwakili Asisten II Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pajak, Dinas Perijinan dan Bagian Hukum.




Dari pantauan yang dilakukan media ini sejumlah permasalahan di PT. Sasa dibahas dalam Rapat dengar pendapat (RDP) ini, diantaranya tentang adanya pemotongan THR karyawan oleh perusahaan, pemenuhan hak-hak pekerja serta perhatian perusahaan terhadap keselamatan kerja karyawan.

Dalam kesempatan ini, terungkap terkait Tunjangan hari Raya(THR) belum dilakukan dan potongan pajak akan dilakukan tidak ke semua pekerja tapi berdasarkan penghasilan yang diatur dalam PPh 21.




Terkait keselamatan kerja para karyawan, seperti sepatu lars kerja,pisau dan lain-lain, ternyata tidak ada keterangan yang memuaskan dari pihak perusahaan.

"Terkait kecelakaan kerja, semua pekerja telah didaftarkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Prang.




Roby Sangkoy, anggota DPRD Minsel empat periode di temui wartawan usai kegiatan berharap apa yang menjadi rekomendasi dapat dijalankan perusahaan.



"Peran Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah untuk memediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Saya berharap semua hak dan kewajiban tenaga kerja di PT. Sasa sebagaimana diatur dalam Regulasi peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan perusahan,"ujar Rosa.



Ditambakanya Hal-hal Yang Terangkat Dalam RDP antara Dewan dan PT. SASA Yaitu,

Keselamatan Kerja para Karyawan Seperti, Cepatu kerja dan Peralatan Kerja (Pisau) tidak di siapkan Pihak Perusahan.



Pekerja Yangg Sakit atau Berhalangan akibat Kecelakaan Kerja Tidak di Beri Upah selama proses Pemulihan. (UU No. 11/2020 Pasal.40 ayat 2,3).



Potongan PPh 21 bagi Karyawan Tidak sesuai PMK. 102/PMK.010/2016 Psl 1 dan 2 yaitu Pendapatan Per hari di bawah 450 rb dan Per bln Rp 4.500.000, karena yang terjadi ada Pekerja yang penghasilannya di bwh 450 rb/hari dan 4.5 jt/per bln Tetap di potong.



Rekomendasi,Semua Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja sebagai mana yg diatur dalam Peraturan Perundangan Wajib Dilaksanakan Pihak Perusahan.



Karyawan atau Pekerja yang di PHK,Di SKORS wajib Dikembalikan di sesuaikan dengan Undang-undang."tutup Roby Sangkoy.



Donnie Tutu

×
Berita Terbaru Update