Notification

×

Iklan

Iklan

"Manado Tanpa Narkoba". Sugeng CS, Tangkap 6 Pengedar dan 1. 776 Butir Thryhexypenidyl Dalam Waktu 3 Hari

Selasa, 28 September 2021 | 10:39 WIB Last Updated 2021-09-28T02:39:35Z


MANADO KOMENTAR-Sesuai dengan slogan yang diciptakan oleh Kasat Narkoba Polresta Manado Akp. Sugeng Wahyudi Santoso, S.H "Manado Tanpa Narkoba", Tim Reserse Narkoba Polresta Manado terus meningkatkan kinerjanya dan tidak memberikan tempat bagi para pelaku pengedar Narkoba di Kota Manado. 



Hal itu dibuktikan Sat Res Narkoba Polresta Manado, dimana dalam waktu 3 (tiga) hari, berhasil menangkap 6 (enam) tersangka pengedar narkoba dibeberapa tempat yang berbeda dengan jumlah keseluruhan barang bukti 1.776 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl.



Dalam sehari, Jumat 24 September 2021 Sat Reserse Narkoba Polresta Manado amankan 4 (empat) tersangka, masing-masing B.S (32) warga Banjer Lingkungan II Kecamatan Tikala Kota Manado, A.S (24) warga Kelurahan Banjer Lingkungan VII Kecamatan Tikala Kota Manado, M.N.S (26) warga Kelurahan Banjer Lingkungan II Kecamatan Tikala Kota Manado dan D.P (25) warga Desa Pineleng I Jaga 7 Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.



Dan Sat Reserse Narkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap tersangka A.D.S (25) warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado (Sabtu/25/9/2021) dan S.R (38) warga Kelurahan Perkamil Jalan Manguni 16 Lingkungan V Kecamatan Paal 2 Kota Manado ( Senin/26/9/2021).



Dari hasil penyelidikan dan interogasi, 3 tersangka pengedar obat keras Tryhexypenidyl yakni B.S, A.S dan M.N.S mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut. 



B.S mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari A.S dan A.S juga mengakui memperoleh obat-obatan keras itu dari M.N.S.

- B.S ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 11.30 Wita dikediamannya bersama barang bukti 90 ( sembilan puluh) butir Thryhexypenidyl.

- A.S ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 15.30 Wita dirumah temannya di Kelurahan Banjer Lingkungan VII bersama barang bukti 1 ( satu) buah HP Xiaomi warna Hitam.



- M.N.S ditangkap Jumat (24/9/2021)  sekira pukul 17.45 Wita di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan II bersama barang bukti, 1 ( satu) buah HP merek Invinix, 1 ( satu) buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000.- (uang untuk memesan Tryhexypenidyl lewat apilkasi Tokopedia), dan 71 (tujuh puluh satu) butir Tryhexypenidyl.




Dan 3 ( tiga) tersangka lainnya,

- D.P ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Garuda No.21 Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado bersama barang bukti 81 (delapan puluh satu) butir Tryhexypenidyl dan 1 ( satu) buah HP Android.



- A.D.S ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Daan Mogot Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala Kota Manado bersama barang bukti 500 ( lima ratus) butir Tryhexypenidyl.



- S.R ditangkap Senin (26/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Manguni 16 Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2 Kota Manado bersama barang bukti 1.034 (seribu tiga puluh empat) butir Tryhexypenidyl.


Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polresta Manado, Akp. Sugeng Wahyudi Santoso, S.H membenarkan penangkapan tersebut. " Para Terduga Pelaku pengedar obat keras jenis Tryhexypenidyl dan barang bukti telah diamankan di Rutan Polresta Manado dan kami akan melakukan Gelar Perkara guna meningkatkatkan ke penyidikan dan menetapkan status tersangka," tegas Kasat Sugeng


Terduga Pelaku telah melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Nina Rumondor


×
Berita Terbaru Update