Notification

×

Iklan

Iklan

Walikota Manado AA, Terima “Buku Putih” Berisi Fakta Hukum Reklamasi Pantai Manado

Senin, 23 Agustus 2021 | 22:41 WIB Last Updated 2021-08-23T14:41:40Z

 


MANADO KOMENTAR-Sejumlah mantan pejabat Pemkot Manado, tim hukum dan beberapa akademisi, siang tadi Senin (23/08/2021), bertemu Walikota Manado Andrei Angouw di ruangkerjanya, Kantor Walikota Manado.


Lewat pertemuan itu, Walikota AA mendapat masukan terkait pembangunan reklamasi serta penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk "Buku Putih".


Dalam buku putih itu, tertuang fakta-fakta hukum mengenai reklamasi pantai Manado, yang didalamnya memuat beberapa permasalahan yang timbul saat dilakukan reklamasi.


Selain itu, dalam pertemuan juga disinggung mengenai masalah Amdal dan lahan 16 persen yang menjadi milik pemerintah kota, sebelum dan sesudah dilakukan perubahan nomenkaltur antara pengembang dan Pemkot.


Penyerahan buku putih kepada Walikota itu dimaksudkan, agar dalam membangun kota Manado kedepan dapat mengacu pada buku putih tersebut.


Walikota pilihan rakyat kota Manado Andrei Angouw, menyambut baik penyerahan buku putih tersebut dan berjanji akan segera mempelajari isi buku itu. 


Donald Supit SH yang mendampingi Walikota AA, lelau memberikan penjelasan, bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan Pemerintah Provinsi. Tetapi karena lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga pemkot Manado harus mengkoordinasikan pelaksanaan reklamasi dengan Pemerintah Provinsi Sulut.


Hadir dalam pertemuan ini, Tim penyusun dan reviewer yakni Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit, Daniel Talantan S.H, Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H. M.H, Dr. Raflie Pinasang SH. MH serta Dr. Grubert T. Ughude SH. MH.


Joppy Senduk


×
Berita Terbaru Update