Notification

×

Iklan

Iklan

Pelarian Tersangka Penikaman Dendengan Luar, Terhenti di tangan Resmob Tikala

Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:22 WIB Last Updated 2021-08-13T14:37:51Z


KOMENTAR CRIME-Resmob Polsek Tikala yang dipimpin Katim Aipda Imade Budhiano berhasil mengamakan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Dendengan Luar.(Jumat/13/8/2021).

Pelaku yang berinisial RB (28) adalah warga Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, melakukan penikaman terhadap korban berinisial JW (41), warga Paal 2 Lingkungan III Kecamatan Paal 2 Kota Manado, dibagian paha kiri sebanyak dua kali dan punggung sebelah kiri sebanyak satu kali dengan pisau badik.


Katim Budhiano kepada Wartawan komentar Nina Rumondor menjelaskan, pada hari Jumat (13/08/2021) sekira Pukul 02. 30 Wita, pelaku dan korban sedang miras bersama di Kelurahan Dendengan Luar Lingkungan III Kecamatan Paal 2 Kota Manado. Tiba-tiba pelaku berjalan ke arah belakang korban dan langsung menikam korban sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami beberapa luka tusuk.


Setelah melakukan penikaman kata Budhiano, pelaku kemudian melarikan diri untuk menghindari kejaran  Polisi.


Tim Resmob Tikala kemudian mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri. "Setelah kami melakukan peyelidikan serta mencari informasi, akhirnya kami mencium keberadaan pelaku yang bersembunyi di Desa Kalasey satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa,"ujar Bidhiano.


Tim Resmob kemudian menuju Desa Kalasey. Setelah sampai di sana, Tim Resmob melihat pelaku sedang berada di depan Indomaret. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung di tangkap tanpa perlawanan, dan digelandang ke Mako Polsek Tikala. 


"Pelaku mengaku, sedang menunggu jemputan kendaraan PO Gorontalo yang sudah di pesan sebelumnya. Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Mako Polsek Tikala,"tandas Bidhiano.


Sementara itu Kapolsek Tikala IPTU Syofiani Ramin, membenarkan penangkapan tersangka pelaku penikaman di Kelurahan Dendengan."Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tikala dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ucap Ramin.

Nina Rumondor

×
Berita Terbaru Update