Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Totosik Polres Tomohon Tangkap Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 03 Juli 2021 | 18:23 WIB Last Updated 2021-07-03T10:23:09Z


TOMOHON KOMENTAR-Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung, mengamankan lelaki berinisial TM (42), warga Kelurahan Madidir, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan, terhadap perempuan HFR (51), warga Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, dan masalah ini sudah di laporkan di Mapolda Sulut, pada tanggal 24 Juni 2021.


Penangkapan terhadap terduga pelaku atas kerja sama Tim URC Totosik dengan korban, yang berhasil memancing terduga pelaku untuk mau bertemu dengan korban.


“Korban memberikan informasi kepada Tim URC Totosik, perihal kejadian yang dialaminya, Rabu sore,” ujar Aipda Watung.


Kemudian Tim URC Totosik dan korban, membuat rencana untuk memancing TM agar mau bertemu dengan korban.


“Kami pun sepakat agar korban menghubungi TM, dan mengatakan akan memberikan uang kepadanya untuk perawatan kendaraan yang ada dalam penguasaan terduga pelaku, dan uang itu akan diberikan oleh korban di Pusat Kota Tomohon,” jelas Aipda Watung.


Lanjutnya, terjadi kesepakatan antara TM dengan korban, di mana TM akan mengambil uang perawatan kendaraan, yang akan diberikan korban di pusat kota, sesuai kesepakatan yang telah di buat.


“TM akhirnya datang ke Pusat Kota Tomohon dan saat itu juga, tim yang sudah menunggu selama 3 jam, langsung mengamankan terduga pelaku, bersama satu unit kendaraan Toyota Avanza DB 1411 FE,” beber Aipda Watung.


Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, membenarkan bahwa Tim URC Totosik telah mengamankan seorang lelaki berinisial TM, yang diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan.


“Untuk laporan resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan, sudah dilaporkan korban di Mapolda Sulut, maka dari itu, saat terduga pelaku diamankan oleh Tim URC Totosik, kami langsung berkoordinasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk menjemput terduga pelaku bersama barang bukti, lalu di bawa ke Mapolda Sulut,” jelas Kapolres.


Kejadian penipuan dan penggelapan, berawal pada bulan Januari 2021, di mana antara korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial Facebook, yang akhirnya terjalin hubungan asmara di antara keduanya.


Bulan Februari 2021, korban dan terduga pelaku sepakat melakukan usaha bersama dalam bentuk menjual stiker modifikasi kendaraan roda dua, dan akhirnya korban mengirimkan sejumlah uang kepada terduga pelaku sebagai modal awal untuk membeli mesin cutting stiker.


Akhir bulan Februari 2021, terduga pelaku menyampaikan kepada korban guna mendukung dan memperlancar usaha mereka dalam menjual stiker, dibutuhkan kendaraan operasional, maka korban pun memberikan uang kepada terduga pelaku sejumlah Rp35 juta untuk dijadikan uang muka membeli kendaraan roda empat walau hanya bekas.


Berbekal uang Rp35 milik korban, TM selanjutnya membeli kendaraan roda empat bekas jenis Toyota Avanza warna silver DB 1411 FE dengan cara dikredit, dan untuk pembayaran uang setoran setiap bulanannya di bayar oleh korban.


Bulan Maret 2021 pelaku mulai menghindari korban, bahkan saat korban menghubunginya, terduga pelaku selalu memberikan berbagai alasan, agar tidak bertemu dengan korban.


Karena sikap dari terduga pelaku, yang selalu menghindari korban, akhirnya korban melaporkan perbuatan TM ke Mapolda Sulut.


Sampai terduga pelaku diamankan Tim URC Totosik, untuk kendaraan dan mesin cutting stiker ada dalam penguasaan terduga pelaku.

Info: Humas Polda Sulut
×
Berita Terbaru Update