Notification

×

Iklan

Iklan

Ya Ampun....Lelaki Bejat Ini Diduga Setubuhi Anak Kandung, Untung Saja Sudah Ditangkap Tim Resmob Polres Kota Bitung

Rabu, 07 April 2021 | 01:00 WIB Last Updated 2021-04-06T17:00:04Z


BITUNG KOMENTAR-Humas Polda Sulut- Lelaki berinisial TT (44), warga Madidir atas ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya berusia 14 tahun.


Lelaki TT alias Tomi (44) ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban. Warga di salah satu Kelurahan wilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung tersebut ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).


Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke Polisi, tersangka mengaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya.


Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali dimana saat itu korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.


“Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi dimana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim,” jelas Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.


Saat ini TT alias Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lanjut.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, TT kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Ivan
×
Berita Terbaru Update