Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Manado Setor Uang Titipan ke-Kas Negara, Terkait Putusan Perkara Tindak Pidana Cukai

Kamis, 08 April 2021 | 14:32 WIB Last Updated 2021-04-08T06:32:15Z


MANADO KOMENTAR-Rabu 7 April 2021 kemarin, Jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado  melakukan penyetoran  uang titipan dari terdagwa Siegfried Ferdinand Pontoh ke-Kas Negara sebesar Rp. 200. 000. 000


Uang tersebut adalah tindak lanjut  atas putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai.  


Berdasarkan putusan Nomor : 179/Pid.Sus/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 Pengadilan Negeri Manado   telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIEGFRIED FERDINAND PONTOH dengan pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah);


Bahwa Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dimaksud  merupakan salah satu langkah  Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional  di masa pandemi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.

Olivia Paksi


×
Berita Terbaru Update