Notification

×

Iklan

Iklan

Ditreskrimsus Polda Sulut Tangkap Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE

Rabu, 03 Maret 2021 | 23:29 WIB Last Updated 2021-03-03T15:29:16Z


BOLMONG KOMENTAR- Lelaki berinisial MB(58), warga Lolak Kabupaten Bolmong,  tersangka kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ditangkap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (01/03/2021).



Awalnya, pada Minggu (28/02) Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat tentang postingan tersangka di media sosial Facebook.



Dalam postingan di akun pribadinya itu, tersangka mengunggah foto Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diedit sedemikian rupa.



Dalam postingan tersebut tersangka juga menuliskan kalimat, “Dajjal telah turun ke bumi, para munafikun juga sudah bertebaran diatas bumi, dunia semakin tua mengaku Islam tetapi dari belakang menusuk Islam, ingat !!!! kita semua akan melalui titian yg lebih halus dari rambut dan lebih tajam dari mata pedang, semoga para munafikun dan pemimpin yang zolim tidak akan menebusnya”.



Tim segera melakukan penyelidikan mendalam, dan diketahui tersangka memposting hal tersebut pada Minggu (28/02), sekitar pukul 10.00 WITA. Sehari kemudian tim mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya, lalu membawa tersangka ke Mapolda untuk diperiksa.



Hasil interogasi sementara, tersangka mengaku mendapat konten postingan tersebut dari group WhatsApp. Tersangka berdalih tidak ada maksud apa-apa untuk memposting hal tersebut di media sosial.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut. 



“Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah hand phone dan hasil screen shoot postingan tersebut,” ujarnya, Rabu siang.



Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka dijerat Pasal 45.a ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).




“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.


×
Berita Terbaru Update