MANADO KOMENTAR-Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH didampingi Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang, menerima Ikthisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020 yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Bupati Minsel menyerahkan LKPD Unaudited TA.2020 bersama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Bupati/ Walikota kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Penyampaian LKPD Unaudited itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati dan Wakil Bupati Minsel dalam kegiatan itu, didampingi Wakil Ketua DPRD Minsel Stevanus D.N Lumowa, SE.
Jonathan Worotitjan
Kepala Biro Minsel