POSO KOMENTAR-Belum adanya kepastian hukum hak atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.
Selain di kalangan masyarakat baik antara keluarga tak jarang sengketa lahan terjadi antar pemangku kepentingan pengusaha BUMN dan pemerintah
Lambatnya proses pembuatan sertivikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah pusat melalui kementrian ATR/BPN telah meluncurkan program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah sistimatis Lengkap (PTSL) yang di yakini mampu mengatasi permsalahan serifikat atas tanah di seluruh wilaya di indonesia salah satunya di kabupaten Poso ATR/ BPN Kabupaten Poso pada tahun 2021 rencanya akan menerbitkan serifikat hak atas tanah (SHAT) dengan target 5100 bidang tanah yang terletak di 6 Desa yang ada di Kecamtan Lore barat dan Lore Selatan Kabupaten Poso.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso H.Tulus Sosilo SH,MH ketika di konfirmasi pada 2/3 di ruang kerjanya mengatakan bahwa target 5100 bidang tanah yang akan di sertifikatkan 6 Desa yang ada di Kabupaten Poso lanjutan dari Desa bulili Kecamatan Lore Selatan yakni Desa bulili di targerkan 800 sertifikat Desa bomba 850 sertifikat tanah Desa lengkeka 800 sertifikat Desa Bewa 850 sertifikat Desa Gintu 1100 sertifikat dan Desa pada 230 sertifikat maka di akumulasikan menjadi 5100 sertifikat terangnya.
Oleh karena itu,kita harapkan satu Desa,bersertifikat dan kewajiban adalah biaya permohonan seperti pembelian patok, materai yang harus ditanggulangi pemohon yang setiap Desa yang berbeda-beda biaya pemohon.Kita baru melakukan tahapan pemetaan dan survei di lapangan tutupnya.
Reporter : Victor Montalili, Biro Poso
Editor : Johnny Inkiriwang