Notification

×

Iklan

Iklan

Pelantikan 6 Kepala Daerah se-Sulteng Dilaksanakan Secara Virtual

Rabu, 24 Februari 2021 | 15:17 WIB Last Updated 2021-02-24T07:17:21Z


PALU KOMENTAR– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik dalam surat edarannya dengan Nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021 telah menetapkan aturan yang cukup ketat berkaitan rencana pelantikan calon Walikota (Wakil Walikota)/Bupati (Wakil Bupati).


Untuk itu rencana pelantikan berlangsung secara virtual di Daerah masing-masing.


Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kabag Protokol, Eddy Nicolas Lesnusa dalam rapat koordinasi bersama para kabag humas masing-masing kabupaten/kota yang akan melaksanakan pelantikan secara virtual, di ruang kerja Sekretaris Provinsi (sekprov), Selasa (23/2/2021).


Eddy didampingi Kabag Humas Publikasi dan Dokumentasi, Adiman serta pejabat terkait lain.


Menurut Kabag Protokol, berdasarkan edaran Mendagri khususnya pada butir kedua terkait pengaturan pihak yang hadir dalam pelantikan calon Bupati (Wakil Bupati)/Walikota (Wakil Walikota) oleh Gubernur terdiri dari pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi.


Kemudian, kelengkapan acara pelantikan diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa dan atau petugas protokol lainnya berada bersama dengan pejabat yang melantik.


Calon Bupati (wakil Bupati) dan calon Walikota (wakil walikota) yang akan dilantik hadir secara jarak jauh (virtual) di ibu kota kabupaten/kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi rohaniawan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari para calon yang akan dilantik.


Berikutnya berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh bupati (wakil walikota/walikota (wakil walikota) terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke pemerintah provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang dilantik.


Jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di Kabupaten/kota adalah paling banyak 25 orang diantaranya kepala Daerah/wakil kepala Daerah yang dilantik; keluarga inti (suami/istri dan anak).


Sementara pelaksanaan pelantikan calon Bupati (wakil bupati)/walikota (wakil walikota) akan berlangsung secara virtual pada Jumat (26/2/2021) usai Salat Jumat


Datu Pamusu mengatakan, ada lima pasang calon kepala Daerah yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dilantik oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola.


Mereka itu adalah calon kepala Daerah Banggai Laut, Kota Palu, Sigi, Poso, dan Tolitoli.


Dia mengatakan, pihak Kemendagri telah menandatangani surat keputusan tentang rencana pelantikan lima pasang calon kepala Daerah di Sulteng.


“Saat ini kita masih menunggu salinan surat keputusan dari Kemendagri, mudah-mudahan satu dua hari sudah ada,” kata Datu Pamusu.


Untuk Tojo Unauna dan Morowali Utara saat ini masih menunggu hasil sidang dari Mahkamah Konstitusi yang masih diperhadapkan dengan Perselisihan Hasil Pilkada.

Reporter : Victor Montalili

Editor : Johnny Inkiriwang


Biro Humas Pemprov Sulteng.

×
Berita Terbaru Update