Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Judi Togel Online di Bitung Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Januari 2021 | 19:51 WIB Last Updated 2021-01-07T11:52:00Z

 


BITUNG KOMENTAR- – Praktik perjudian jenis Togel Online sepertinya masih marak terjadi di Kota Bitung. Bagaimana tidak, jajaran Polres Bitung kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku judi online, Kamis (7/1/2021).


Dua pelaku berinisial YY alias Iko dan YM alias Yunus, kedua pelaku tersebut adalah warga di Kecamatan Maesa. Diamankan oleh tim Jatanras dan Resmob Polres Bitung. 


Dalam rilis tertulis, Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampow, melalui Kanit Resmob Aipda Denhar Papente menyampaikan, penangkapan  bermula saat Tim Resmob yang dipimpinnya itu melakukan pengembangan dilapangan setelah mengetahui identitas pelaku Tim Resmob pun melakukan kordinasi dengan Tim Jatanras yang di pimpin, Ipda.Revianto Anriz S.Tr.K. 


"Saat diamankan di TKP kami temukan barang bukti diantaranya, di tangan tersangka YY alias Iko uang senilai Rp. 4.480.000,- ( empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) HP Oppo Hitam A 71 Kalkulator Casio, dan Bukti Rekapan. Sementara tersangka YM alias Yunus kami temukan di sita uang senilai Rp. 82.000,- (Delapan Puluh ribu rupiah), HP Samsung Duos, dan Bukti rekapan, bersama barang bukti kedua pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Papente.



×
Berita Terbaru Update