Ketua MUI Boltim Kusdi Ismail |
Dengan turunnya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Ham RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jakasa Agung RI, Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14. HH. 0505 Tahun 2020.
Nomor 690 tahun 2020.
Nomor 264 tahun 2020.
Nomor KB/3/XII/2020.
Nomor 320 Tahun 2020
Tetang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
“ Kita dukung Pemerintah, mari kita jaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari organisasi/faham radikalisme yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia. Intoleransi sebagai bibit perpecahan,” ujar Kusdi Ismail yang juga Ketua NU Boltim.
Penulis : Redaksi