Notification

×

Iklan

Iklan

MANAJEMEN PNM AMURANG DILAPOR KE POLDA SULUT

Kamis, 01 Oktober 2020 | 19:48 WIB Last Updated 2020-10-01T15:40:02Z
MANADO KOMENTAR-Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Manado yang dikenal sebagai lembaga simpan-pinjam PT dan PNM Unit Amurang tercoreng. Itu lantaran salahsatu klien PNM, merasa dirinya jebak oleh dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum manajemen PNM Unit Amurang. 

Sebagaimana di lansir dari komentar.id, Fegie Vadly Pandeirot, warga Dusun VI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow yang tidak lain adalah korban yang menceriterakan mengenai modus yang dia alami. Fegie menjealskan bahwa, pada 24 April 2015, korban mendapat tawaran lelang dari manajemen PNM Unit Amurang. Tawaran lelang itu, berupa satu unit sertifikat tanah berukuran 17x50 m2 senilai Rp43.000.000. 

Tanah tersebut terletak di belakang Gereja GPDI, Desa Nanasi, Kecamatan Poigar. Karena korban tidak memiliki uang cash, lalu korban mengajukan pinjaman ke PNM Unit Amurang senilai Rp75.000.000. Korban kemudian diwajibkan melampirkan agunan atau jaminan pinjaman itu, berupa dua sertifikat atas dua bidang tanah. 

Dua sertifikat itu masing-masing untuk tanah seluas satu hektar lebih. Artinya terdapat dua hektar lebih tanah korban yang diagunkan ke PNM. PNM Unit Amurang lalu memverifikasi syarat data diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha. Syarat administrasi lalu dimasukan bersamaan dengan dua sertifikat jaminan. 

Adapun proses administrasi itu dikerjakan pegawai PNM Unit Amuran bernama Stiven Sumendap. Selang beberapa hari kemudian, pinjaman itu terealisasi. PNM kemudian memotong Rp43.000.000 sesuai nilai sertifikat lelang. Sisa Rp32.000.000, PNM memotong lagi untuk biaya administrasi. Praktis, Fegie menerima uang dari PNM Rp19.000.000. Itu dibuktikan dengan bukti transfer yang sudah dimasukan ke penyidik Polda Sulut. 

"Sejak menerima sisa uang tersebut, saya berniat mengangsur tapi PNM belum menyerahkan sertifikat," kata Fegie, Rabu (30/09/2020) di Manado. Korban kemudian mencurigai ada yang tidak beres dengan lembaga tersebut. Karena setiap kali menanyakan sertifikat yang dilelang, manajemen PNM malah menunda-nunda. 

Belakangan korban merasa di-ping-pong, dari PNM Unit Amurang dan PNM Cabang Manado sebagai induk pelelangan. Sadar bahwa dirinya tertipu, korban melapor ke Polda Sulawesi Utara dengan Nomor Polisi STLP/130.a/II/2019/SPKT. Laporan itu masuk pada 7 Februari 2019 silam. Bersamaan dengan laporan itu, korban juga menyerahkan bukti transfer uang Rp19 juta dari PNM ke nomor rekening. "Anehnya, bukti transferan itu tidak tertera nama pengirim," kata Fegie. 

Sementara itu, Fredy selaku pejabat Bagian Pelelangan PNM Cabang Manado, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui duduk masalah tersebut. "Saya sedang di luar ini pak (wartawan,red). Saya cek dulu ke pimpinan saya," ujar Fredy via ponsel. 

 Sementara itu, Kepala Cabang PNM Manado Eka Pradana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (01/10/2020), mengakui ada kesalahan administrasi di tingkat PNM Amurang yang dibuat manajemen lama. "Orangnya sudah tidak ada pak (wartawan,red). Administrasinya di PNM Amurang. PNM Cabang Manado hanya memutuskan usulan administrasi dari bawah. Dan itu sulit untuk mengubah sistem. Karena tidak sembarangan mengembalikan sertifikat jaminan. Butuh proses dan harus punya dasar. Ini semua sudah masuk sistem," kata Pradana mengakhiri. (Greyska Monigir)
×
Berita Terbaru Update