MANADO KOMENTAR-Walikota Kota Manado Sulawesi Utara Andre Angouw dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara ( Sulut) oleh Oldy Arthur Mumu pada selasa, (7 Mei 2024).
Dalam laporan tersebut Oldy Arthur Mumu mengatakan, alasan dirinya melaporkan orang nomor satu di Kota Manado tersebut didasarkan pada sejumlah narasi tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.
"Andre Angouw dan sejumlah pihak terkait dengannya telah menyebarkan berita bahwa dirinya melakukan pemerasan ratusan juta, dan itu merupakan fitnah"sebut Arthur.
Oleh karena itu dirinya melaporkannya ke Polisi tambah Arthur.
"Saya sudah menanyakan kapan hal itu terjadi, buktikan dan dimana saya melakukan aksi pemerasan ratusan juta itu sebagaimana yang di tuduhkan kepada saya.
Dan oleh karena itu saya anggap Andre Angouw telah menebar fitnah terhadap saya, dan makanya saya berani melaporkan.
Dari pantauan wartawan , kedatangan Oldy Arthur Mumu di Polda Sulut,dirinya ikut didampingi dua orang teman dekatnya berinisial JK dan MK
Dan laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No.2P/240/V/2024/SPKT/Polda Sulut pukul 16:16 Wita, yang ditandatangi kepala SPKT Inspektur Polisi Satu Wahyudi.
Dalam laporan tersebut Andre Angouw dikenakan tindak pidana penghinaan sebagaimana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dimana pelapor sangat keberatan atas tindakan terlapor,yang telah memfitnah pelapor dengan membuat peryataan melalui media dinana pelapor telah meminta uang ratusan juta kepada terlapor walikota Manado Andre Angouw Michael Van Essen dan kontraktor pelaksana proyek staal kuda padahal pelapor tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada pelapor tersebut, sebagaimana bunyi surat (dax)