Notification

×

Iklan

Iklan

Sita 17 Ton BBM Ilegal, Kapolres Bitung Warning Keras Para Mafia BBM

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:38 WIB Last Updated 2024-05-29T06:45:33Z

 

Dua Armada PT. CPJ Diamankan Polres Bitung 

BITUNG, komentar.co.id - Polres Bitung menyita kurang lebih 17 Ribu liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi ilegal, yang diamankan disebuah gudang dan diketahui milik perusahaan  bernama PT Cahaya Putri Julita (CPJ). 


Hal ini diungkap Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK SH MH, dalam keterangan pers di Mapolres Bitung, Selasa, (28/05/04).


Kapolres yang didampingi jajarannya dihadapan Media mengungkap, bahwa penyitaan ini dilakukan Berbekal informasi awal masyarakat setempat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait  penimbunan BBM Ilegal di Gudang tersebut. 


Kepolisian lanjut Kapolres membentuk tim dan melakukan pemeriksaan berkas dan ijin kegiatan perusahaan. Dari situlah menurut Kapolres, awal mula penyitaan dilaksanakan karena tidak ditemukan dokumen resmi sehingga dipastikan penimbunan yang dilakukan adalah ilegal. 


“ atas laporan warga. Tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan aktifitas usaha tersebut ilegal, karena tidak memenuhi ijin yang diwajibkan” tegas Kapolres. 


Lebih anjut dia menjelaskan, Gudang tersebut diketahui milik PT Cahaya Putri Julita (CPJ) . Dan didalamnya  menyimpan sebanyak 17 ribu liter solar.  Diduga rencananya akan dijual kembali dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan lebih.


Modus Operandi penjualan Ribuan Solar yang ditimbun, adalah menerima penjualan BBM subsidi dari sopir sopir yang sengaja membeli dibeberapa SPBU di Kota Bitung dengan harga 7.800. Selanjutnya,  yang kemudian ditampung dan dijual kembali kepada konsumen non subsidi. 


Proses penyidikan masih terus berlanjut dan  menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk memperkuat bukti dan penetapan tersangka. Kepolisian juga menghentikan aktifitas usaha di TKP. 


Selain itu. Gudang yang digunakan untuk menimbun solar telah di Policeline, bersama dua unit mobil tangki, sebagai barang bukti bersama alat hisap BBM diamankan di Markas Polres Bitung. 


Semetara itu, Direktur PT Cahaya Putri Julita, yaitu JF alias Jemmy bakal dinaikkan statusnya sebagai tersangka, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


“ Kami menunggu BPH Migas di Jakarta dan  saksi ahli untuk membantu memperkuat penyidikan. Setelah proses ini selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun karena melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas”, Tutup Kapolres Bitung. (**).


×
Berita Terbaru Update